Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalimantan Selatan Rakhmat Nopliardy berharap, keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, nantinya betul-betul menjadi jaminan atas hak penyandang disabilitas di provinsi tersebut.

Rakhmat yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel, mengemukakan itu, sebelum bertolak ke Yogyakarta, Selasa, untuk melakukan studi banding.

Menurut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut, hak-hak penyandang disabilitas (cacat) yang juga perlu mendapatkan perhatian, antara lain hak politik mereka.

Sebagai contoh hak mereka berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi, seperti penyaluran atau pemberian suara saat pencoblosan, harus mendapat fasilitas sesuai tingkat serta jenis kecacatan.

"Pasalnya walau penyandang disabilitas, tapi mempunyai hak yang sama. Karena itu penyandang disabilitas tersebut harus mendapat perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun mereka yang punya akses dalam pelayanan publik," tandasnya.

Oleh sebab itu pula, Pansus Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas membahas Raperda tersebut seapik dan secermat mungkin agar betul-betul bisa menjadi acuan dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Kita tak ingin Perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel nanti, hanya sebagai dokumen dan tidak dilaksanakan," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kembali mencalon anggota DPRD tingkat provinsi tersebut.

Dalam pembahasan Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut, Pansus sengaja memilih Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk studi banding.

"Karena pemerintah provinsi (Pemprov) DIY tergolong maju dalam penanganan penyandang disabilitas. Karenanya pula, kita perlu melakukan studi banding ke DIY tersebut," lanjutnya manjawab Antara Kalsel.

Selain studi banding ke DIY, dalam kunjungan kerja (Kunker) Pansus Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel, yang dijadwalkan 17 - 20 Desember 2013 itu, juga melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, demikian Rakhmat.

Bersamaan kunker keluar daerah Pansus tersebut, dua Pansus Raperda inisiatif DPRD Kalsel juga melakukan kegiatan serupa, dengan sasaran yang berbeda, seperti Pansus Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) studi banding ke Jawa Barat.

Kemudian Pansus Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel melakukan studi banding ke Provinsi Banten.

Raperda disabilitas tersebut atas usul Badan Legislasi DPRD Kalsel, serta Raperda CSR atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD tingkat provinsi tersebut.

Sedangkan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD tingkat provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.*

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013