Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus atau Pansus II mengharapkan, agar segera pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua menjadi Perda.
"Karenanya kami berharap, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia segera mengevaluasi dan memfasilitasi Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut," ujar Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra di Banjarmasin, Rabu.
Politikus muda Partai Demokrat itu menerangkan, pembahasan Pansus II DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut secara internal sudah selesai alias rampung.
"Namun guna kesempurnaan Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut, kita akan melakukan uji publik guna mendapatkan masukkan atau koreksi/kritikan dari berbagai pihak," ujar wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu.
"Kemudian sesudah uji publik tinggal penyelerasan redaksional, dan selanjutnya kita kirim kepada Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi buat pengesahan," tambah wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum yang masih membujang itu.
Perda itu akan memayungi rencana pengembangan kawasan seluas 100 hektar yang berlokasi di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru dengan harapan dapat menjadi wahana edukasi, penelitian, jasa lingkungan sekaligus ikon pariwisata setempat.
"Oleh sebab itu, kita berharap agar Kemendagri bisa segera mengevaluasi atau memfasilitasi sehingga Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut dapat pula secepatnya disahkan," demikian Zulfa.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebun Raya Banua Agung Sriyono SHut berharap, Raperda yang sudah selesai pembahasan dan kelak menjadi Perda dapat berguna sebagai payung hukum, baik dari segi pengelolaan maupun pemanfaatan serta upaya pelestarian.
"Pasalnya keberadaan Kebun Raya Banua juga sebagai upaya pelestarian tanaman/tumbuhan lokal Kalsel khususnya yang terancam punah," lanjutnya usai rapat bersama Pansus Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut di ruang Komisi III DPRD Kalsel.
Ia menerangkan, isi Kebun Raya Banua di Banjarbaru sebanyak 12 macam koleksi tanaman antara lain, monokotil dan dikotil, anggrek, kantung semar, tanaman kayu, tanaman obat dan lain yang kesemua tanaman tersebut akan dikembangkan.
"Anggaran untuk pengembangan pembangunan Kebun Raya Banua dari tahun ke tahun cenderung naik yang berarti pemerintah daerah mempunyai komitmen untuk lebih baik dalam menunjang fasilitas maupun infrastruktur dalam kebun raya tersebut," tuturnya.
Sebagai contoh pada tahun anggaran 2020, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mengalokasikan sebesar Rp5 miliar untuk pengembangan Kebun Raya Banua di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) tersebut, demikian Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Karenanya kami berharap, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia segera mengevaluasi dan memfasilitasi Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut," ujar Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra di Banjarmasin, Rabu.
Politikus muda Partai Demokrat itu menerangkan, pembahasan Pansus II DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut secara internal sudah selesai alias rampung.
"Namun guna kesempurnaan Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut, kita akan melakukan uji publik guna mendapatkan masukkan atau koreksi/kritikan dari berbagai pihak," ujar wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu.
"Kemudian sesudah uji publik tinggal penyelerasan redaksional, dan selanjutnya kita kirim kepada Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi buat pengesahan," tambah wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum yang masih membujang itu.
Perda itu akan memayungi rencana pengembangan kawasan seluas 100 hektar yang berlokasi di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru dengan harapan dapat menjadi wahana edukasi, penelitian, jasa lingkungan sekaligus ikon pariwisata setempat.
"Oleh sebab itu, kita berharap agar Kemendagri bisa segera mengevaluasi atau memfasilitasi sehingga Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut dapat pula secepatnya disahkan," demikian Zulfa.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebun Raya Banua Agung Sriyono SHut berharap, Raperda yang sudah selesai pembahasan dan kelak menjadi Perda dapat berguna sebagai payung hukum, baik dari segi pengelolaan maupun pemanfaatan serta upaya pelestarian.
"Pasalnya keberadaan Kebun Raya Banua juga sebagai upaya pelestarian tanaman/tumbuhan lokal Kalsel khususnya yang terancam punah," lanjutnya usai rapat bersama Pansus Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua tersebut di ruang Komisi III DPRD Kalsel.
Ia menerangkan, isi Kebun Raya Banua di Banjarbaru sebanyak 12 macam koleksi tanaman antara lain, monokotil dan dikotil, anggrek, kantung semar, tanaman kayu, tanaman obat dan lain yang kesemua tanaman tersebut akan dikembangkan.
"Anggaran untuk pengembangan pembangunan Kebun Raya Banua dari tahun ke tahun cenderung naik yang berarti pemerintah daerah mempunyai komitmen untuk lebih baik dalam menunjang fasilitas maupun infrastruktur dalam kebun raya tersebut," tuturnya.
Sebagai contoh pada tahun anggaran 2020, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mengalokasikan sebesar Rp5 miliar untuk pengembangan Kebun Raya Banua di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) tersebut, demikian Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020