Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Narkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengamankan ratusan gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Brigjen Pol Machfud Ariffin di Banjarmasin, Minggu mengatakan pengamanan ratusan gram sabu-sabu tersebut berkat informasi masyarakat.

Pengamanan sabu-sabu tersebut terjadi pada Jumat (13/12) oleh Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel yang behasil menangkap seorang pria berinisial TK (35) warga Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalsel.

Dari pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan seberat 223,67 gram atau sekitar lebih kurang 2 ons.

Dikatakan, barang bukti ratusan gram sabu-sabu itu didapat didalam rumah pelaku TK di jalan Persada Raya No 27 Rt 11 Kel. Sie Lulut Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, saat polisi melakukan penggeledahan.

"Sabu-sabu itu kita dapati dirumah pelaku yang mana tersimpan didalam sebuah lipatan terpal yang terletak di dalam gudang disamping rumah pelaku," terang orang nomor satu di Jajaran Polda Kalsel itu.

Hasil pemeriksaan, pelaku TK mengakui barang haram sebanyak 14 paket dengan berat 223,67 gram adalah miliknya dan dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial UD.

Hingga saat ini, pelaku tidak mengetahui keberadaan UD itu dimana, dan hanya ketemu dijalan serta tidak pernah ngobrol antara dia dan UD.

"Pemeriksaan sementara pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dalam proses hukum ke penuntutan dan persidangan nanti," tutur pria mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Kalsel.

Tersangka juga dijerat pasal 114 jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah, demikian Machfud.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013