Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin mengungkapkan, banyak kota mempelajari peraturan daerah Kota Banjarmasin dengan melakukan studi banding ke DPRD Kota Banjarmasin.

Bahkan, ungkap dia di gedung dewan kota, Kamis, pada hari ini saja ada sebanyak 9 daerah/kota yang datang ke DPRD Kota Banjarmasin untuk mempelajari Perda di sini.

Salah satunya, ucap dia, DPRD Kotabaru, melakukan studi banding untuk mempelajari Perda tentang  pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya Kota Banjarmasin.

"Mereka berencana membuat Perda itu, hingga studi banding ke daerah kita, sebab daerah kita sudah memilikinya," tuturnya.

Menurut dia, aturan lain yang juga ingin dipelajari daerah lain adalah terkait cagar budaya, di mana sebelumnya datang dari DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat.
 
DPRD Banjarmasin dapat kunjungan DPRD kabupaten/kota di Indonesia.(Antara/Sukarli)

Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 21 tahun 2009 tentang cagar budaya, karena Banjarmasin dinilai kota tua yang memiliki banyak situs bersejarahnya.

Termasuk juga yang banyak dipelajari adalah Perda tentang pengelolaan sungai, karena Banjarmasin dikenal sebagai kota seribu sungai. Meskipun sungai yang masih aktif saat ini tinggal sekitar 102 sungai.

"Untuk hari ini saja ada sekitar 9 DPRD kabupaten/kota yang studi banding ke DPRD Kota Banjarmasin, total-total rombongannya sekitar 90 anggota dewan," ujarnya.

Diantara DPRD kabupaten/kota yang datang ke DPRD Kota Banjarmasin itu pada hari ini selain dari Kotabaru adalah dari Tenggarong, Kalimantan Timur, dari Trenggalek, dari Bangkalan dan dari Tanah Bumbu.





 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020