Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Hulu Sungai Utara menunggu kebijakan KONI Kalimantan Selatan dalam pengembangan olahraga elektronik atau e sport.
Ketua KONI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Ahmad Barkati di Amuntai, Rabu mengatakan, cukup banyak generasi milineal di HSU yang mulai menggemari e sport.
"Tapi kita lihat dulu dari pusat dan provinsi , lagi pula kita belum tahu apakah e sport ini dibawah naungan KONI atau bukan," ujar Barkati.
Barkati mengatakan, sepanjang KONI pusat dan provinsi membentuk kepengurusan untuk e sport maka KONI HSU juga akan mengikutinya, sepanjang komunitas untuk e sport ada di HSU.
Dijelaskan, secara struktur e sport telah dibentuk dan disahkan oleh Kemenkumham pada 8 Januari 2020. Saat ini, Pemerintah Pusat sedang membentuk kepengurusan, regulasi dan berusaha membentuk payung hukum yang resmi untuk PB e sport.
"Agar e sport bisa jadi cabang olahraga baru sedikitnya harus terbentuk dulu kepengurusan e sport di 17 provinsi," terang Barkati.
Dijelaskan, e sport merupakan jenis olahrga digital yang erat kaitannya dengan industri game internasional. Olahraga ini menggabungkam fisik dan digital (IT).
Perputaran uang dalam jenis kegiatan olahraga ini cukup besar , diperkirakan pengguna e sport di tanah air mencapai 60 juta orang lebih.
"Penyelenggaraan kejuaraan juga bisa dilakukan dimana saja, tidak seperti jenis olahraga lain yang memerlukan tempat khusus, nampaknya kegiatan e sport sangat digemari generasi milineal saat ini," pungkasnya.
Diakuinya, jika beberapa remaja di Kota Amuntai pernah datang ke kantor KONI HSU menyampaikan aspirasi terkait pembentukan komunitas e sport. Aspirasi tersebut ditampung KONI sambil menunggu perkembangan e Sport.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua KONI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Ahmad Barkati di Amuntai, Rabu mengatakan, cukup banyak generasi milineal di HSU yang mulai menggemari e sport.
"Tapi kita lihat dulu dari pusat dan provinsi , lagi pula kita belum tahu apakah e sport ini dibawah naungan KONI atau bukan," ujar Barkati.
Barkati mengatakan, sepanjang KONI pusat dan provinsi membentuk kepengurusan untuk e sport maka KONI HSU juga akan mengikutinya, sepanjang komunitas untuk e sport ada di HSU.
Dijelaskan, secara struktur e sport telah dibentuk dan disahkan oleh Kemenkumham pada 8 Januari 2020. Saat ini, Pemerintah Pusat sedang membentuk kepengurusan, regulasi dan berusaha membentuk payung hukum yang resmi untuk PB e sport.
"Agar e sport bisa jadi cabang olahraga baru sedikitnya harus terbentuk dulu kepengurusan e sport di 17 provinsi," terang Barkati.
Dijelaskan, e sport merupakan jenis olahrga digital yang erat kaitannya dengan industri game internasional. Olahraga ini menggabungkam fisik dan digital (IT).
Perputaran uang dalam jenis kegiatan olahraga ini cukup besar , diperkirakan pengguna e sport di tanah air mencapai 60 juta orang lebih.
"Penyelenggaraan kejuaraan juga bisa dilakukan dimana saja, tidak seperti jenis olahraga lain yang memerlukan tempat khusus, nampaknya kegiatan e sport sangat digemari generasi milineal saat ini," pungkasnya.
Diakuinya, jika beberapa remaja di Kota Amuntai pernah datang ke kantor KONI HSU menyampaikan aspirasi terkait pembentukan komunitas e sport. Aspirasi tersebut ditampung KONI sambil menunggu perkembangan e Sport.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020