Resmob Sat Reskrim Polres HST bersama Anggota Polsek LAU berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka berinisial IN (38) warga desa di Kecamatan Labuan Amas Utara," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, Rabu (12/2) di Barabai.

Tersangka di tangkap di dalam kamarnya sendiri pada hari Senin (10/2) sekitar pukul 16.30 wita dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 5,52 gram.

Giat penangkapan itu menururnya bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian dari informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres HST bersama Anggota Polsek LAU melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mendapati tersangka sedang berada dalam kamar bagian atas rumahnya.

Pertama ditemukan sakh paket yang sabu-sabu di tangan sebelah kanan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, di dalam kotak warna abu-abu.

Kapolres berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap tersangka serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020