Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah mengikuti workshop penerapan pasal 71 UU nomer 10 tahun 2016, gelombang III yang diselenggarakan Bawaslu RI di Banjarmasin, Selasa (11/2).

Hadir Plt Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharudin, Ketua Bawaslu RI Abhan dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie dan Bupati/Walikota se Kalimantan dan luar pulau Kalimantan ,Banten, Jawa Tengah Jawa Timur, JABAR dan DIY.

Baca juga: 66 kepala sekolah di HST batal dilantik

Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan perihal pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 kepada seluruh kepala daerah  yang akan menggelar pilkada tahun 2020.

Hal penting adalah pasal 71 ayat (2), melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.

Bawaslu juga menjelaskan pasal 71 ayat (3), terkait larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Bawaslu HST: Bupati dilarang melantik pejabat kecuali izin menteri

Bawaslu menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 71 ayat (3), sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Ditemui usai kegiatan, Bupati HST A Chairansyah mengaku sangat setuju dan siap mematuhi peraturan yang ditetapkan Bawaslu RI.

Chairansyah mengatakan, Pemkab HST akan konsisten mematuhi dan menjalankan UU tersebut. "Kami sangat konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu ini." ujarnya. 

Chairansyah berharap, Pemilihan Cagub, Bupati, Pembakal tahun 2020 yang akan digelar khususnya di Kabupaten HST berlangsung aman, damai, sejuk dan demokratis.

Baca juga: Nabi Palsu dari HST akan disidang
Baca juga: Wabup: Musrenbang jangan dianggap sebagai agenda biasa
Baca juga: Bupati HST: Masih banyak peluang selain menjadi PNS

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020