Sebanyak 66 kepala sekolah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang dijadwalkan akan dilantik dan diambil sumpah pada Kamis (9/1) sekitar pukul 15.00 wita di Pendopo Bupati HST ternyata batal dilakukan.
"Setelah kami menerima saran dari Bawaslu HST, maka pagi tadi langsung saya rapatkan dengan pihak Sekda, asisten, staf ahli, Badan KPSDMD dan Dinas Pendidikan. Akhirnya kami sepakat untuk menunda pelantikan kepala sekolah ini," kata Bupati HST, H A Chairansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/1) di Barabai.
Baca juga: Bawaslu HST: Bupati dilarang melantik pejabat kecuali izin menteri
Hal itu dilakukan, agar tidak menyalahi aturan yang disebutkan Bawaslu. Memang menurutnya, pihak Bawaslu tidak melarang ataupun tidak dalam posisi membolehkan. Karena tertanggal 8 Januari 2020 katanya sudah masuk tahapan dan kepala daerah dilarang melantik pejabat kecuali ijin menteri.
Padahal menurut Chairansyah, kepala sekolah itu jabatan fungsional bukan struktural.
"Kami pernah mendengar penyampaian Kemendagri, bahwa kepala sekolah ataupun guru itu boleh dilantik tanpa izin menteri," tegasnya.
Baca juga: Wabup HST: pelayanan RSHD perlu pengawasan
Dijelaskannya, karena itu hanya suara bukan landasan atau aturan tertulis yang mengatur masalah itu, maka tidak bisa dijadikan dasar melakukan pelantikan.
"Yang ditakutkan adalah nantinya, jika dipaksakan untuk dilakukan pelantikan hari ini, ada yang melapor Ke Bawaslu, mau tidak mau Bawaslu harus memproses itu dan jadi temuan pelanggaran untuk Pemkab," katanya.
"Jadi, untuk sementara, pelantikan kepala sekolah kita tunda dulu sambil berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Bupati.
Baca juga: Ini pesan Bupati HST saat melantik enam pejabat
Kepala BKPSDMD HST, Ahmad Fatoni juga mengungkapkan, memang hasil konsultasi dengan Bawaslu HST tidak melarang atau memperbolehkan, dan menurutnya, dalam bahasa undang-undang yang disampaikan Bawaslu tidak melarang karena harus ijin menteri jika melakukan pelantikan.
"Jadi, hasil keputusan pimpinan hari ini memang pelantikan ditunda, sambil kita berkonsultasi dengan Kemendagri. Namun untuk kapan dilakukan pelantikan lagi, itu tidak dapat kami pastikan," katanya.
Menurutnya, prosesnya yang pasti tidak akan bisa cepat, karena kita akan melaporkan masalah ini atau berkonsultasi secara berjenjang, dari Pemprov Kalsel hingga ke Kemendagri.
Baca juga: Berikut 36 pejabat Pemkab HST yang dirotasi awal tahun ini
Ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani menyatakan sebelumnya Bawaslu sudah menyurati Bupati terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Kami telah menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," katanya.
Maka, terhitung tanggal 8 Januari 2020, seorang kepala daerah dilarang atau tidak boleh lagi melantik pejabatanya.
Surat ke bupati itu juga sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019.
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
"Ketika kami mendengar ada rencana pelantikan hari ini, maka kami konsultasikan langsung ke Bupati dan pihak Badan KPSDMD HST serta menjelaskan bahwa setelah tanggal 8 Januari 2020 maka kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat harus dapat ijin menteri," katanya.
Pihaknya berharap, Pemda bisa mempedomani peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal ini Bawaslu hanya melakukan pencegahan sebelum nantinya jadi temuan dan pelanggaran.
Baca juga: 33 Panwascam Se-HST dilantik dan siap mengawasi Pilkada 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Setelah kami menerima saran dari Bawaslu HST, maka pagi tadi langsung saya rapatkan dengan pihak Sekda, asisten, staf ahli, Badan KPSDMD dan Dinas Pendidikan. Akhirnya kami sepakat untuk menunda pelantikan kepala sekolah ini," kata Bupati HST, H A Chairansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/1) di Barabai.
Baca juga: Bawaslu HST: Bupati dilarang melantik pejabat kecuali izin menteri
Hal itu dilakukan, agar tidak menyalahi aturan yang disebutkan Bawaslu. Memang menurutnya, pihak Bawaslu tidak melarang ataupun tidak dalam posisi membolehkan. Karena tertanggal 8 Januari 2020 katanya sudah masuk tahapan dan kepala daerah dilarang melantik pejabat kecuali ijin menteri.
Padahal menurut Chairansyah, kepala sekolah itu jabatan fungsional bukan struktural.
"Kami pernah mendengar penyampaian Kemendagri, bahwa kepala sekolah ataupun guru itu boleh dilantik tanpa izin menteri," tegasnya.
Baca juga: Wabup HST: pelayanan RSHD perlu pengawasan
Dijelaskannya, karena itu hanya suara bukan landasan atau aturan tertulis yang mengatur masalah itu, maka tidak bisa dijadikan dasar melakukan pelantikan.
"Yang ditakutkan adalah nantinya, jika dipaksakan untuk dilakukan pelantikan hari ini, ada yang melapor Ke Bawaslu, mau tidak mau Bawaslu harus memproses itu dan jadi temuan pelanggaran untuk Pemkab," katanya.
"Jadi, untuk sementara, pelantikan kepala sekolah kita tunda dulu sambil berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Bupati.
Baca juga: Ini pesan Bupati HST saat melantik enam pejabat
Kepala BKPSDMD HST, Ahmad Fatoni juga mengungkapkan, memang hasil konsultasi dengan Bawaslu HST tidak melarang atau memperbolehkan, dan menurutnya, dalam bahasa undang-undang yang disampaikan Bawaslu tidak melarang karena harus ijin menteri jika melakukan pelantikan.
"Jadi, hasil keputusan pimpinan hari ini memang pelantikan ditunda, sambil kita berkonsultasi dengan Kemendagri. Namun untuk kapan dilakukan pelantikan lagi, itu tidak dapat kami pastikan," katanya.
Menurutnya, prosesnya yang pasti tidak akan bisa cepat, karena kita akan melaporkan masalah ini atau berkonsultasi secara berjenjang, dari Pemprov Kalsel hingga ke Kemendagri.
Baca juga: Berikut 36 pejabat Pemkab HST yang dirotasi awal tahun ini
Ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani menyatakan sebelumnya Bawaslu sudah menyurati Bupati terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Kami telah menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," katanya.
Maka, terhitung tanggal 8 Januari 2020, seorang kepala daerah dilarang atau tidak boleh lagi melantik pejabatanya.
Surat ke bupati itu juga sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019.
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
"Ketika kami mendengar ada rencana pelantikan hari ini, maka kami konsultasikan langsung ke Bupati dan pihak Badan KPSDMD HST serta menjelaskan bahwa setelah tanggal 8 Januari 2020 maka kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat harus dapat ijin menteri," katanya.
Pihaknya berharap, Pemda bisa mempedomani peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal ini Bawaslu hanya melakukan pencegahan sebelum nantinya jadi temuan dan pelanggaran.
Baca juga: 33 Panwascam Se-HST dilantik dan siap mengawasi Pilkada 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020