Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan HM Zaini menyatakan, pihaknya akan mencoret absensi atau daftar hadir "fiktif" (hanya bubuh tanda tangan, tapi tak hadir secara fisik) anggota lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

"Oleh sebab itu, tak jarang kami mengecek kembali daftar hadir rapat-rapat, seperti rapat paripurna, untuk mencocokan kehadiran secara fisik anggota Dewan," ujarnya saat berada di Press Room DPRD Kalsel, Rabu.

"Bila ternyata daftar hadirnya terisi (bertandatangan), sedangkan yang bersangkutan tidak hadir secara fisik pada rapat tersebut, maka absensinya terpaksa kami coret, jika tanpa alasan yang bisa dipertanggngjawabkan," lanjutnya.

Menurut dia, pencoretan daftar hadir fiktif tersebut, salah satu upaya menegakan disiplin anggota Dewan, sebagaimana diisaratkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota (MD3).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010, yang juga mengatur tata kerja (termasuk masalah disiplin) anggota Dewan, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan, politisi senior PDIP itu menyatakan, pihaknya tak akan ragu-ragu mencoret kalau ada daftar hadir fiktif dari anggota DPRD Kalsel, termasuk pimpinan Dewan.

"Pencoretan daftar hadir fiktif itu, sudah pernah kami lakukan, karena yang bersangkutan sesudah menandatangani absen, ternyata tidak hadir dalam rapat paripurna," ungkap wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.

"Memang ketika itu, yang bersangkutan protes, karena daftar kehadirannya dicoret. Tapi sesudah diberikan pengertian, akhirnya yang bersangkutan bisa menerima," lanjut Zini yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2014.

Ia menerangkan, sesuai Undang Undang MD3, PP 16/2010 dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel, setiap anggota Dewan yang tidak hadir dalam rapat sebanyak enam kali berturut-turut bisa diusulkan untuk diberhentikan, jika tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

"Ketidakhadiran sebanyak enam kali berturut-turut itu, terutama dalam rapat paripurna, dan tidak tertutup pula pada rapat-rapat serupa dari alat kelengkapan Dewan," demikian M Zaini. 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013