Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmamsin Kalimantan Selatan kembali menertibkan dan menurunkan berbagai atribut kampanye karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor di Banjarmasin, Selasa, mengemukakan berbagai atribut partai politik, baik itu bendera dan baliho yang mereka turunkan karena melanggar PKPU.

"Terpaksa atribut-atribut ini kami turunkan, karena telah melanggar ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut dia, razia atribut parpol kali ini dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Barat, terutama untuk atribut yang dipasang di atas jembatan, pohon dan di beberapa jalan protokol.

Atribut tersebut antara lain bendera partai politik maupun calon anggota legislatif, kemudian juga baliho dan alat peraga lainnya.

"Penertiban akan terus kami lakukan di seluruh kecamatan secara bergiliran, kecuali di lokasi yang memang diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye tersebut," katanya.

Seperti pemasangan bendera di depan rumah penduduk, kata dia, tidak akan dirazia, karena sesuai ketentuan hal itu diperbolehkan.

Isi PKPU tersebut, antara lain para caleg dilarang memasang umbul-umbul, baliho maupun spanduk di jalan protokol, dan beberapa tempat umum sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan caleg serta lokasi pemasangan ditentukan sebagai berikut, yaitu untuk partai politik adalah setiap kelurahan hanya satu unit, begitu juga dengan caleg DPD, sedangkan untuk caleg DPR atau DPRD dilarang memasang baliho di kelurahan.

Sedangkan untuk bendera atau umubul-umbul hanya diperkenankan untuk parpol dan caleg DPD pada wilayah atau zona yang ditetapkan yaitu per RW per kelurahan.

Khusus caleg DPR dan DPRD hanya boleh memasang spanduk pada wilayah atau zona yang ditetapkan per RW per kelurahan yaitu satu unit=satu zona, begitu juga dengan partai politik maupun Caleg DPD.

Ketentuan PKPU tersebut, bertujuan demi keadilan bagi para caleg dan untuk menekan biaya kampanye, agar tidak jor-joran antara caleg satu dengan caleg lainnya.

Tidak semua caleg, memiliki dana berlebih untuk bisa memasang spanduk atau baliho sebagaimana caleg yang berasal dari kalangan pengusaha maupun orang kaya.

Selain itu, juga bertujuan untuk mendekatkan para caleg antara lain dengan memperbanyak waktu berkunjung ke masyarakat, sehingga pemilih bisa kenal langsung dengan para calon wakilnya dan berkomunikasi dua arah.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013