Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil menyita sebanyak 326,83 gram sabu-sabu dari dua jaringan pengedar yang ditangkap.

"Kedua tersangka masuk jaringan lintas kabupaten yang kami ungkap dalam dua hari penindakan," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin.

Pengungkapan pertama BNNP meringkus tersangka SH pada Selasa (28/1) di Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 25,74 gram.

Kemudian di hari berikutnya pada Rabu (29/1), pengedar berinisial MS (41) ditangkap ketika membawa 301,09 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"MS diringkus saat melintas di Jalan Ahmad Yani Km 69, Simpang Empat Pengaron, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar," kata Yanto mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.
Pria asal Kelurahan Hantakan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini disergap melalui bantuan Polsek Simpang Empat yang melakukan penghadangan dengan cara razia kendaraan bermotor.

Awalnya MS sudah diintai oleh petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel. Setelah petugas menerima informasi ada seorang pria membawa sabu-sabu dalam jumlah besar.

Hasil penyelidikan, sang target menggunakan sepeda motor telah melintas di wilayah Jalan Ahmad Yani Km 69, Kabupaten Banjar. Tak ingin buruannya lepas, petugas BNNP pun meminta Polsek Simpang Empat melakukan penghadangan dengan cara menggelar razia kendaraan bermotor.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan bandar yang mengendalikan tersangka. Dugaan sementara, narkoba akan diedarkan di wilayah pelosok kabupaten tempat tersangka tinggal," tandas Yanto.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020