Kepolisian telah menangkap satu tersangka dalam kasus penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu, yakni EAH dan EMC
"Ada dua tersangka yang kita temukan, atas nama EAH dan EMC. Saat ini diamankan pelaku inisial EAH," kata Argo di Jakarta, Kamis (30/1).
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pihak Kepolisian kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka, namun keduanya tidak kooperatif dan mangkir.
Kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa dan berhasil mengamankan satu tersangka, yakni EAH di sebuah hotel di Jakarta.
"Dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dia tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, tidak ada respons dari tersangka. Kemudian kita temukan inisial EAH di sebuah hotel di Jakarta," ujarnya.
Argo mengatakan petugas tengah memburu tersangka EMC yang melarikan diri. Petugas akan berupaya untuk sesegera mungkin mengamankan EMC agar kasus ini segera terungkap.
"Tersangka lainnya, inisial EMC, masih dalam pengejaran, semoga bisa dilakukan upaya paksa sehingga proses penyidikan ini bisa selesai," katanya.
Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang telah diamankan petugas, yakni tujuh legalisir HJP atas nama dua tersangka, rekening koran kedua tersangka, beberapa transkrip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembayaran vila, mobil Alphard dan Jaguar.
Kronologi, Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih telah melakukan penilaian atas nilai bangunan vila Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka.
Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu. Kasus penipuan ini telah membuat Putri Lolwah menderita kerugian sekitar 36 juta dolar AS atau lebih dari Rp512 lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu, yakni EAH dan EMC
"Ada dua tersangka yang kita temukan, atas nama EAH dan EMC. Saat ini diamankan pelaku inisial EAH," kata Argo di Jakarta, Kamis (30/1).
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pihak Kepolisian kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka, namun keduanya tidak kooperatif dan mangkir.
Kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa dan berhasil mengamankan satu tersangka, yakni EAH di sebuah hotel di Jakarta.
"Dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dia tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, tidak ada respons dari tersangka. Kemudian kita temukan inisial EAH di sebuah hotel di Jakarta," ujarnya.
Argo mengatakan petugas tengah memburu tersangka EMC yang melarikan diri. Petugas akan berupaya untuk sesegera mungkin mengamankan EMC agar kasus ini segera terungkap.
"Tersangka lainnya, inisial EMC, masih dalam pengejaran, semoga bisa dilakukan upaya paksa sehingga proses penyidikan ini bisa selesai," katanya.
Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang telah diamankan petugas, yakni tujuh legalisir HJP atas nama dua tersangka, rekening koran kedua tersangka, beberapa transkrip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembayaran vila, mobil Alphard dan Jaguar.
Kronologi, Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih telah melakukan penilaian atas nilai bangunan vila Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka.
Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu. Kasus penipuan ini telah membuat Putri Lolwah menderita kerugian sekitar 36 juta dolar AS atau lebih dari Rp512 lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020