Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI kepada Kejaksaan Agung untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Berkas perkara kondensat telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P-21. Namun, hingga kini satu tersangka, yakni Honggo Wendratno, masih buron.
"Terhadap kasus kondesat yang terjadi pada tahun 2015 ini, Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke Tahap II terhadap 2 tersangka yaitu RP dan DH sementara HW akan diproses melalui peradilan in absentia," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan yang sama Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Daniel Silitonga mengatakan, hari ini RP dan DH sudah tiba di Jakarta dan diserahkan ke JPU.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan menonaktifkan pasport Honggo.
"Terhadap HW telah dikeluarkan 'rednotice' untuk menonaktifkan paspor HW dan keterangan dari pihak imigrasi, paspor HW telah dicabut sejak dua tahun lalu," kata Daniel.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pencarian kepada Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong, atau Singapura.
"Untuk keberadaan HW sendiri masih dalam pencarian dan kabarnya berada di Hong Kong, Singapura, atau China," sambungnya.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009—2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Berkas perkara kondensat telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P-21. Namun, hingga kini satu tersangka, yakni Honggo Wendratno, masih buron.
"Terhadap kasus kondesat yang terjadi pada tahun 2015 ini, Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke Tahap II terhadap 2 tersangka yaitu RP dan DH sementara HW akan diproses melalui peradilan in absentia," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan yang sama Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Daniel Silitonga mengatakan, hari ini RP dan DH sudah tiba di Jakarta dan diserahkan ke JPU.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan menonaktifkan pasport Honggo.
"Terhadap HW telah dikeluarkan 'rednotice' untuk menonaktifkan paspor HW dan keterangan dari pihak imigrasi, paspor HW telah dicabut sejak dua tahun lalu," kata Daniel.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pencarian kepada Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong, atau Singapura.
"Untuk keberadaan HW sendiri masih dalam pencarian dan kabarnya berada di Hong Kong, Singapura, atau China," sambungnya.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009—2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020