Posisi Kabupaten Tabalong memang cukup strategis dengan panorama alam yang menarik mulai dari hutan, pegunungan dan sungai. Namun potensi pariwisata di 'Bumi Saraba Kawa' belum mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah.
Hasil evaluasi capaian 2019 realisasi retribusi sektor pariwisata justru nihil dari target kurang dari Rp10 juta dalam satu tahun.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pengelolaan tempat wisata agar bisa memberikan kontribusi bagi daerah," jelas Plt Kadispora setempat Tumbur P Manalu.
Mengingat sejumlah obyek wisata seperti Riam Kinarum, Liang Tapah, Air Terjun Lano dan Puncak Karamo dikelola Kelompok Tani Hutan yang difasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong.
Retribusi pengelolaan empat obyek wisata ini justru masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala KPH Kabupaten Tabalong Heryadi mengatakan hasil retribusi empat tempat wisata tersebut digunakan untuk operasional pengelola atau KTH dan sisanya setor ke Pemprov Kalsel.
Hal ini mengacu Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
"Karena pengelolaan berdasarkan skema kemitraan perhutanan sosial sehingga perjanjiannya berupa bagi hasil," jelas Heryadi.
Dengan rincian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen disetorkan sebagai retribusi dan dapat diatur bagi hasil untuk pemerintah daerah.
Heryadi menambahkan saat ini pendapatan hasil pengelolaan obyek wisata ini masih kecil sehingga besar retribusi yang disetorkan ke Pemprov Kalsel kurang dari 30 persen.
"Saat ini hasilnya tidak banyak sehingga retribusi yang dipungut kurang dari 30 persen," jelas Heryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hasil evaluasi capaian 2019 realisasi retribusi sektor pariwisata justru nihil dari target kurang dari Rp10 juta dalam satu tahun.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pengelolaan tempat wisata agar bisa memberikan kontribusi bagi daerah," jelas Plt Kadispora setempat Tumbur P Manalu.
Mengingat sejumlah obyek wisata seperti Riam Kinarum, Liang Tapah, Air Terjun Lano dan Puncak Karamo dikelola Kelompok Tani Hutan yang difasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong.
Retribusi pengelolaan empat obyek wisata ini justru masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala KPH Kabupaten Tabalong Heryadi mengatakan hasil retribusi empat tempat wisata tersebut digunakan untuk operasional pengelola atau KTH dan sisanya setor ke Pemprov Kalsel.
Hal ini mengacu Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
"Karena pengelolaan berdasarkan skema kemitraan perhutanan sosial sehingga perjanjiannya berupa bagi hasil," jelas Heryadi.
Dengan rincian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen disetorkan sebagai retribusi dan dapat diatur bagi hasil untuk pemerintah daerah.
Heryadi menambahkan saat ini pendapatan hasil pengelolaan obyek wisata ini masih kecil sehingga besar retribusi yang disetorkan ke Pemprov Kalsel kurang dari 30 persen.
"Saat ini hasilnya tidak banyak sehingga retribusi yang dipungut kurang dari 30 persen," jelas Heryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020