Oleh Gunawan Wibisono
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Joko Suharyono melalui Kasubdit III Kompol Christian Rony SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, IRT diamankan itu karena suaminya saat mau dilakukan penangkapan berhasil kabur menghindari polisi.
Untuk IRT sendiri diketahui bernama Murti Anisa alias Nisa (21) warga Kuin Banjarmasin Utara yang mana di dalam rumahnya polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 8,27 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker aktif pada Kamis (30/10) malam sekitar pukul 19.45 Wita
Atas temuan tersebut, sehingga Nisa terpaksa harus digiring ke Ditresnarkoba Subdit III untuk dilakukan pemeriksaan atas temuan barang haram tersebut di dalam rumahnya.
Rony juga mengatakan, Nisa tetap dikenakan sanksi pidana karena secara sadar dia mengetahui aktivitas suami yang mengedarkan sabu-sabu tersebut dan tidak menutup kemungkinan diapun juga ikut mengedarkan.
"Kita bisa jerat tersangka dengan pasal pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," terang pria yang juga manta Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
Dikatakan, penangkapan ini hasil pengembangan yang mana sebelum polisi berhasil menangkap seorang kurir bernama Wahyu (35) warga Sungai Lulut Komplek Karya Budi, Kabupaten Banjar
Yang mana Wahyu ditangkap disekitar kawasan Jalan Martapura Lama pada Kamis (30/10) sore sekitar pukul 16.45 Wita, dimana dari tangan pelaku polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram.
"Kita introgasi Wahyu dan akhirnya dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,7 juta dari temannya berinisial M dan langsung kita kembang ternyata pelaku utama sudah kabur lebih dahulu, namun anggota tetap melakukan pengejaran terhadap M," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu Nisa mengakui bahwa barang haram tersebut bukanlah milik dia namun milik suami dan dia telah kabur begitu tau polisi ingin datang menangkapnya.
"Saya juga kaget kenapa saat polisi datang kerumah dan menemukan sabu-sabu tersebut malahan saya yang ditangkap polisi padahal sabu-sabu tersebut milik suami saya, karena kabur saya jadi sasaran," ucapnya dengan nada kesel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengetahui aktivitas suaminya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Joko Suharyono melalui Kasubdit III Kompol Christian Rony SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, IRT diamankan itu karena suaminya saat mau dilakukan penangkapan berhasil kabur menghindari polisi.
Untuk IRT sendiri diketahui bernama Murti Anisa alias Nisa (21) warga Kuin Banjarmasin Utara yang mana di dalam rumahnya polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 8,27 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker aktif pada Kamis (30/10) malam sekitar pukul 19.45 Wita
Atas temuan tersebut, sehingga Nisa terpaksa harus digiring ke Ditresnarkoba Subdit III untuk dilakukan pemeriksaan atas temuan barang haram tersebut di dalam rumahnya.
Rony juga mengatakan, Nisa tetap dikenakan sanksi pidana karena secara sadar dia mengetahui aktivitas suami yang mengedarkan sabu-sabu tersebut dan tidak menutup kemungkinan diapun juga ikut mengedarkan.
"Kita bisa jerat tersangka dengan pasal pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," terang pria yang juga manta Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
Dikatakan, penangkapan ini hasil pengembangan yang mana sebelum polisi berhasil menangkap seorang kurir bernama Wahyu (35) warga Sungai Lulut Komplek Karya Budi, Kabupaten Banjar
Yang mana Wahyu ditangkap disekitar kawasan Jalan Martapura Lama pada Kamis (30/10) sore sekitar pukul 16.45 Wita, dimana dari tangan pelaku polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram.
"Kita introgasi Wahyu dan akhirnya dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,7 juta dari temannya berinisial M dan langsung kita kembang ternyata pelaku utama sudah kabur lebih dahulu, namun anggota tetap melakukan pengejaran terhadap M," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu Nisa mengakui bahwa barang haram tersebut bukanlah milik dia namun milik suami dan dia telah kabur begitu tau polisi ingin datang menangkapnya.
"Saya juga kaget kenapa saat polisi datang kerumah dan menemukan sabu-sabu tersebut malahan saya yang ditangkap polisi padahal sabu-sabu tersebut milik suami saya, karena kabur saya jadi sasaran," ucapnya dengan nada kesel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013