Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi lokasi berjualan ikan di Pasar induk Amuntai dan menyisir para pedagang ikan satu persatu dan sempat membikin tegang para pedagang.

Salah satu pedagang Arbayah mengakui semua gugup dan tidak mengetahui jika ada peraturan atau Undang-Undang yang melarang menjual anak ikan.

"Ulun sering menjual anak Pepuyu, biasanya kadapapa namun sakalinya di larang pemerintah dan sudah ada aturannya," ujar Arbayah.
 
. (Antaranews Kalsel/Nata/Eddy Abdillah)

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran, Jumadi di Amuntai, Kamis, mengatakan menegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Perda nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pelestarian Sumber Daya Perikanan.

"Kami mensosialisasikan kepada pedagang tentang larangan menjual anak ikan,  sekaligus memberikan teguran dan peringatan kepada pedagang yang masih menjualnya," terang Jumadi.

Jumadi terus mengatakan, Sidak ke pasar ikan harus dilakukan karena dirinya menerima informasi masih maraknya penjualan anak-anak ikan atau benih ikan di pasaran dan di pemukiman masyarakat.
 
. (Antaranews Kalsel/Nata/Eddy Abdillah)

Pihaknya mengimbau pedagang untuk menghentikan mengambil benih anak ikan di perairan guna menjaga kelangsungan hidup beberapa jenis ikan, di mana ikan kecil adalah makanan bagi ikan-kan yang besar.

"Kalau ikan kecil tidak ada maka ikan besar juga tidak bisa makan karena akan mati," jelas Jumadi.

Sosialisai dan imbauan terus dilaksanakan secara intens dan berkala setiap harinya oleh anggota Satpol PP ke pasar-pasar yang ada di seluruh Kabupaten HSU. 

Pada hari itu tercatat sebanyak 16 orang pedagang anak ikan diberikan penjelasan oleh petugas Satpol PP jika lain waktu masih dijumpai mereka menjual anak ikan, maka kemungkinan diberikan teguran kedua hingga sanksi.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020