Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum akan membatalkan partai politik sebagai peserta pemilu 2014, apabila hingga 9 Maret 2014, pengurus partai tidak melaporkan dana kampanye ke KPU, ujar Devisi Hukum KPU Kotabaru, Kalimantan Selatan, Akhmad Gapuri.

"Hal itu berdasarkan pasal 138 UU No.8 tahun 2012, tentang pemilu," jelas Gapuri, di Kotabaru, Sabtu.

Berdasarkan pasal 134 ayat (i) UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, Parpol sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye, kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Ia mengemukakan, berdasarkan pasal 138 UU No 8/2012, dalam hal pengurus Parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Agar tidak ada partai politik yang melanggar atau tidak mengerti undang-undang tentang Pemilu dan sanksi-sanksinya, KPU Kotabaru telah mensosialisasikan aturan tersebut pada Jumat (1/11) kepada pengurus parpol peserta pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, KPU Kotabaru juga mengundang asosiasi advokasi Indonesia, untuk menyamakan persepsi terkait Peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

"Mudah-mudahan, dengan sosialisasi yang sudah digelar itu, semua pengurus partai, para Caleg mengerti apa yang harus dilakukan, agar tidak melanggar aturan yang ada," kata dia berharap.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013