Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh warga Desa Lunjuk, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) berinisial DR (24).

"Penangkapan dilakukan Di Desa Mandingin Kecamatan Barabai atau tepatnya di halaman Stadion Murakata Barabai pada hari Rabu (8/1) sekitar pukul 21.30 wita," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto.

Baca juga: Website BKD HST Diretas dan tinggalkan pesan jorok kepada pemerintah

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram, satu unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.

Kapolres mengungkapkan akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Ia juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Baca juga: 66 kepala sekolah di HST batal dilantik
Baca juga: Bawaslu HST: Bupati dilarang melantik pejabat kecuali izin menteri
Baca juga: Berikut kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres HST selama 2019

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020