Satuan Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan 99,64 gram narkotika jenis sabu - sabu dari tiga tersangka yang ditangkap pada Minggu (5/1).

Masing - masing berinisial HM (45) warga Kota Amuntai, RT (24) dan AR (24) dari Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Senin, mengatakan 99,64 gram sabu yang disita dari ketiga tersangka itu dikemas dalam plastik hitam.

"Tersangka kami amankan di Jalan Flamboyan Kelurahan Pembataan, Kabupaten Tabalong, bersama sejumlah barang bukti," jelas Muchdori.

Selain sabu - sabu polisi juga menyita lima unit Hp berbagai macam merek dan satu mobil Avanza DA 1838 BG warna putih beserta kunci kontak dan STNK.

Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri menambahkan pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menyamar sebagai pembeli.

 Dalam penyamarannya itu petugas berpura-pura memesan sabu - sabu kepada HM (45) sebanyak 100 gram dengan harga Rp120 juta pada Minggu(5/1) di Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya tersangka menghubungi rekannya RT dan AR untuk bertemu di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.

"Setelah mereka menyerahkan satu bungkus plastik klip berisi sabu petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan," jelas Zaenuri.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020