Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap diduga pelaku penganiayaan MR (27) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Maburai RT 3 Murung Pudak pada Senin (1/1) pagi.

 Korban inisial DS (27), warga Murung Pudak meninggal dunia karena luka berat diduga bekas terkena senjata tajam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan penangkapan MR (27) yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Upaya penangkapan terhadap tersangka berawal hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif petugas di lapangan, sehingga sangat efektif dan efisien.

 Tersangka ditangkap petugas saat berada di rumahnya Desa Maburai RT 3 Kecamatan Murung Pudak.

 "Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya menusuk korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Matnur.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020