Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Selatan Prof Dr HM Hadin Muhjad menyatakan jika daerah sebenarnya wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Profesi Guru.

"Mulai tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mewajibkan daerah membentuk Satgas ini, mudah-mudahan bisa dipatuhi dan dilaksanakan," kata Hadin di Banjarmasin, Selasa (31/12).

Menurut dia, advokasi terhadap guru-guru yang terkena masalah hukum perlu dilakukan. Karena akhir-akhir ini, dia melihat guru seakan diperlakukan tidak sebagai sebuah profesi.

Baca juga: Satgas pangan dan TPID pantau harga sembako

"Guru harusnya memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional. Jangan sedikit-dikit dilaporkan ke polisi," katanya.

Lebih jauh Hadin menjelaskan, guru sebagai pendidik dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan sebagainya yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Hal itu tertuang jelas di dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Namun faktanya, kata dia, aparat penegak hukum terkadang tidak bisa memilah mana kasus yang bisa diselesaikan secara damai karena berkaitan dengan proses pembelajaran.

"Di sinilah Satgas Perlindungan Profesi Guru mengambil peran menjadi penengah ketika ada konflik antara guru dan orangtua siswa yang kerap berujung ke jalur hukum," tandas Hadin yang seorang profesor Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Baca juga: Datangi HST, Satgas Dana Desa nyatakan akan audit temuan indikasi korupsi

Secara khusus Hadin berpesan kepada para orang tua agar jangan mudah melapor ke polisi jika terjadi sesuatu konflik yang menimpa anaknya di sekolah.

"Kedepankan dialog dengan kepala dingin. Kepala sekolah dalam hal ini juga harus lebih proaktif melindungi rekan gurunya. Begitu juga polisi, jangan asal proses saja. Lihat dulu betul-betul duduk perkaranya. Jangan misalnya hanya gara-gara anak dicubit, guru masuk penjara," tandas mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel itu.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019