Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 11,64 juta batang dari hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2019, Jumat.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, belasan juta batang rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 11.634.254 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.880 batang.

Pemusnahan rokok ilegal tersbeut, dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar sebagian rokok hasil penindakan di halaman KPPBC Kudus.

Baca juga: Dirjen BC belum pastikan besaran tarif kenaikan cukai vape

Sementara pemusnahan selanjutnya, dilakukan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang diangkut dengan 17 truk.

Di samping rokok, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni 145 alat pemanas, cigarette typping paper (CTP) 194 rol, kertas etiket 761 kilogram, filter rokok 157 kg, pita cukai diduga palsu sebanyak 13.682 keping, dan tembakau iris sebanyak 836.500 gram.

Total barang milik negara yang dimusnahkan seberat 20 ton, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,38 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp5,49 miliar.

Baca juga: Bea Cukai hibahkan rotan hasil tangkapan TNI di perbatasan

Potensi kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang cukai, KPPBC Kudus melakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal, dengan menggunakan tagline "gempur rokok ilegal".

Tahun 2019 secara nasional telah dilakukan penindakan dan kampanye pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya memenuhi arahan menteri keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen.

Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) legal yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Baca juga: 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia digagalkan

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019