Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum dapat memastikan besaran tarif cukai rokok elektrik (vape) yang menurut rencana akan dinaikkan pada awal Januari 2020.
"Kita inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020," kata Heru dalam temu media di Labuhan Bajo, NTT, Jumat.
Baca juga: Harga saham rokok tidak pasti
Heru menegaskan kenaikan tarif cukai vape itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan membatasi peredaran karena produk tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Karena vape produk tembakau dari versi konvensional. Di UU Cukai, modifikasi tembakau tradisional masuk dalam jenis tembakau. Oleh karena itu, maka dikenakan cukai agar konsumsi dikendalikan," ujarnya.
Saat ini, pengenaan tarif cukai vape yang mulai diberlakukan pada 2018 adalah sebesar 57 persen.
Selama penerapan cukai vape tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap vape ilegal atau tidak membayar cukai.
Jumlah penindakan selama 2019 telah mencapai 252 kasus (1.459 liter), atau meningkat dari periode 2018 sebesar 218 kasus (10.802 liter).
Dari kasus-kasus itu, perkiraan nilai barang hasil penindakan pada 2019 mencapai Rp1,78 miliar pada 2019 atau naik dari 2018 sebesar Rp1,58 miliar.
"Kalau tidak membayar maka akan kita kejar. Ini kebijakan tepat karena bisa mengurangi konsumsi. Kalau pada suatu titik, vape boleh atau tidak, Bea Cukai akan menyesuaikan," tambah Heru.
Baca juga: KPK mendalami proses pengadaan kapal di KKP dan Bea Cukai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kita inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020," kata Heru dalam temu media di Labuhan Bajo, NTT, Jumat.
Baca juga: Harga saham rokok tidak pasti
Heru menegaskan kenaikan tarif cukai vape itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan membatasi peredaran karena produk tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Karena vape produk tembakau dari versi konvensional. Di UU Cukai, modifikasi tembakau tradisional masuk dalam jenis tembakau. Oleh karena itu, maka dikenakan cukai agar konsumsi dikendalikan," ujarnya.
Saat ini, pengenaan tarif cukai vape yang mulai diberlakukan pada 2018 adalah sebesar 57 persen.
Selama penerapan cukai vape tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap vape ilegal atau tidak membayar cukai.
Jumlah penindakan selama 2019 telah mencapai 252 kasus (1.459 liter), atau meningkat dari periode 2018 sebesar 218 kasus (10.802 liter).
Dari kasus-kasus itu, perkiraan nilai barang hasil penindakan pada 2019 mencapai Rp1,78 miliar pada 2019 atau naik dari 2018 sebesar Rp1,58 miliar.
"Kalau tidak membayar maka akan kita kejar. Ini kebijakan tepat karena bisa mengurangi konsumsi. Kalau pada suatu titik, vape boleh atau tidak, Bea Cukai akan menyesuaikan," tambah Heru.
Baca juga: KPK mendalami proses pengadaan kapal di KKP dan Bea Cukai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019