Bea Cukai Sintete menghibahkan rotan hasil tangkapan TNI di perbatasan kepada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Sebanyak 185 ikat rotan senilai Rp132 juta kita serahkan kepada Diskumindag Sambas. Penyerahan itu dilakukan di PLBN Aruk Sajingan Besar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto saat dihubungi di Sambas, Kamis.



Ia menjelaskan hibah barang hasil penindakan atas pelanggaran di bidang ekspor tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk kerajinan rotan.

"Hasil penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI untuk memerangi penyelundupan di daerah perbatasan," katanya.

Menurutnya, barang tersebut yang merupakan hasil pelanggaran maka ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

"Barang ini diangkut dan diduga akan diekspor ke Malaysia, tanpa diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Sehingga termasuk dalam pelanggaran kepabeanan sesuai Pasal 53 Ayat 4 dan 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan. Atas barang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai BMN," katanya.



Kegiatan penyerahan rotan kepada Diskumindag Kabupaten Sambas merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

"Melihat kondisi rotan yang masih baik dan dapat bernilai ekonomis lebih bisa diolah serta mendengar bahwa perajin di Desa Piantus Kecamatan Sejangkung ini kekurangan bahan baku. Kami mempertimbangkan pemanfaatannya, agar dapat dihibahkan untuk perajin melalui Diskumindag Sambas. Hal itu tentu dengan persetujuan Kepala KPKNL Singkawang,” papar dia.

Kabupaten Sambas secara geografis berbatasan darat langsung dengan Sarawak, Malaysia. Saat ini Sambas sudah memiliki PLBN Aruk. Meski pintu resmi sudah ada, masih ditemukan sejumlah tindakan ilegal.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019