Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman mengatakan, Raperbup Tata Kelola Usaha Peternakan Ayam Ras
merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam mengusahakan hajat masyarakat Tanah Laut.

Kendati demikian, menurut dia,  pemerintah daerah juga tidak mengebiri atau merugikan para pengusaha - pengusaha besar.

Pihaknya melihat, jelas dia,  dengan adanya tata kelola usaha peternakan ayam ras merupakan suatu tugas serta amanah untuk
mengutamakan peternak - peternak kecil.

"Dalam peraturan ini, saya harapkan posisinya lebih mengutamakan keberadaan peternak - peternak Tanah Laut," ujarnya  pada
saat digelarnya acara ekspose Raperbup Tata Kelola Usaha Peternakan Ayam Ras, Rabu (4/12).  

Acara tersebut dihadiri Asisten Bidang Ekobangkesra Tanah Laut H Ahmad Hairin, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan H Tanah Laut  Suharyo, Kepala Diskoperindag Tanah Laut H  Syahrian Nurdin dan Kabag Hukum Setda Tanah Laut Alfirial.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019