Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membenahi aturan yang ada saat ini.
"Semua aturan yang menghambat investasi harus kita benahi. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Sugianto mengapresiasi dan siap melaksanakan instruksi presiden tersebut, mengingat adanya investasi sangatlah penting dan diperlukan daerah untuk berkembang.
Utamanya dalam rangka peningkatan perekonomian, maupun kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan lapangan kerja atau penyerapan tenaga kerja lokal.
Baca juga: Pemprov Kalteng dinilai kurang siap tanggulangi karhutla
"Jadi aturan itu janganlah dibuat rumit dan malah menyusahkan berbagai pihak. Bersama-sama kita harus mengubah pandangan banyak pihak, bahwa pengurusan berbagai izin tidaklah berbelit-belit," jelas dia.
Lebih lanjut Sugianto memaparkan, sesuai pesan presiden agar investasi yang hendak masuk jangan sampai dipersulit dan sebisanya dipercepat atau diberikan kemudahan. Selama pihak investor telah memiliki kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan.
Petugas di lapangan atau pun yang berurusan langsung dengan masalah investasi, juga dituntut bisa mewujudkannya dan mengubah pandangan banyak pihak tentang adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli.
"Bersama-sama kami berkomitmen memberantas berbagai tindakan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih guna mewujudkan Kalteng Berkah. Kemudian adanya perda, pergub hingga perbup jangan sampai menghambat investasi," ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam pengurusan izin Galian C yang memiliki alur cukup panjang. Hal seperti itulah yang harus pihaknya benahi, sehingga birokrasi yang ada saat ini bisa dibuat senyaman mungkin bagi setiap pihak dalam pengurusan berbagai hal.
"Namun penyederhanaan aturan maupun alur kepengurusan berbagai keperluan izin investasi dan lainnya, akan dikaji oleh OPD maupun instansi terkait agar tidak menyalahi aturan," ujar Sugianto menegaskan.
Baca juga: Teras Narang desak Pemprov Kalteng terbitkan larangan jual Bajakah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Semua aturan yang menghambat investasi harus kita benahi. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Sugianto mengapresiasi dan siap melaksanakan instruksi presiden tersebut, mengingat adanya investasi sangatlah penting dan diperlukan daerah untuk berkembang.
Utamanya dalam rangka peningkatan perekonomian, maupun kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan lapangan kerja atau penyerapan tenaga kerja lokal.
Baca juga: Pemprov Kalteng dinilai kurang siap tanggulangi karhutla
"Jadi aturan itu janganlah dibuat rumit dan malah menyusahkan berbagai pihak. Bersama-sama kita harus mengubah pandangan banyak pihak, bahwa pengurusan berbagai izin tidaklah berbelit-belit," jelas dia.
Lebih lanjut Sugianto memaparkan, sesuai pesan presiden agar investasi yang hendak masuk jangan sampai dipersulit dan sebisanya dipercepat atau diberikan kemudahan. Selama pihak investor telah memiliki kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan.
Petugas di lapangan atau pun yang berurusan langsung dengan masalah investasi, juga dituntut bisa mewujudkannya dan mengubah pandangan banyak pihak tentang adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli.
"Bersama-sama kami berkomitmen memberantas berbagai tindakan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih guna mewujudkan Kalteng Berkah. Kemudian adanya perda, pergub hingga perbup jangan sampai menghambat investasi," ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam pengurusan izin Galian C yang memiliki alur cukup panjang. Hal seperti itulah yang harus pihaknya benahi, sehingga birokrasi yang ada saat ini bisa dibuat senyaman mungkin bagi setiap pihak dalam pengurusan berbagai hal.
"Namun penyederhanaan aturan maupun alur kepengurusan berbagai keperluan izin investasi dan lainnya, akan dikaji oleh OPD maupun instansi terkait agar tidak menyalahi aturan," ujar Sugianto menegaskan.
Baca juga: Teras Narang desak Pemprov Kalteng terbitkan larangan jual Bajakah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019