Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengajukan tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang rencana pembangunan industri.

Sektertaris Daerah Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, di Batulicin, Selasa mengatakan, usulan pembentukan raoerda tersebut amanat dari undang-undanf Nomor 3 Tahun 2014 pasal 11 ayat 1 dan 4 tentang perindustrian.

"Dengan terciptanya perda dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, setelah terbentuknya perda perindustrian juga dapat memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan usaha bagi putra daerah itu sendiri.

Di sisi lain juga dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan inovasi dan teknologi tepat guna, serta menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan dalam pemetaan industri di daerah.

lanjut Sekda, raperda pendirian, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa juga menjadai pertimbangan pemerintah daerah.

Latarbelakang diajukan raperda tersebut mengingat adanya penyesuaian undang-undang Nomor 10 Tahun 2009.

"Saat ini Tanah Bumbu sudah memiliki 138 BUMdes yang tersebar di 144 desa, sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah secara langsung untuk mengatur kebijakan pendirian dan pengelolaan BUMdes tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019