Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Dedy Eka Jaya menyampaikan dalam Operasi Kepolisian kewilayahan "Antik Intan" Polres HSS dari tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan 27 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap 12 laporan kasus Narkoba dengan 18 tersangka.
Ia mengatakan, dalam operasi ini berhasil mengungkap tiga pelaku yang merupakan target operasi antaralain M Ramadhani Fadeli, Akhmad Zulkifli dan Marjanah, dengan non target sebanyak 15 pelaku.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) antaralain Kecamatan Kandangan lima TKP, Sungai Raya satu TKP, Padang Batung dua TKP, Daha Selatan tiga TKP," katanya, saat Konferensi Pers ungkap kasus narkoba, bertempat di Polres setempat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan
Dijelaskan dia, barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu 21.17 gram, obat jenis Karnophen 44 butir, Seledryl 232 butir, dan bukti berupa uang sejumlah Rp7.190.000.
Barang bukti obat Seledryl 232 butir disita berasal dari 100 butir dari tersangka M. Supian dan 132 dari tersangka Joko Widodo, sementara obat jenis Karnophen 44 disita dari tersangka Haderani sabanyak 22 butir dan dari tersangka Joko Widodo sebanyak 22 butir.
Penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu terbanyak disita dari target operasi dengan tersangka Marjanah sebanyak 14,17 gram, dan untuk kasus menonjol atas nama tersangka Mislina yang terlibat dalam dua kasus narkoba dalam ungkap kasus operasi "Antik Intan 2019" Polres HSS.
Baca juga: Pelaku pembakar lahan tertangkap polisi di Kalsel
Adapun untuk pasal yang dilanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 jo 127 Undang-Undang (UU) Repubik Indonesia (RI) Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selanutnya, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 sub pasal 196 sub pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ia mengatakan, dalam operasi ini berhasil mengungkap tiga pelaku yang merupakan target operasi antaralain M Ramadhani Fadeli, Akhmad Zulkifli dan Marjanah, dengan non target sebanyak 15 pelaku.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) antaralain Kecamatan Kandangan lima TKP, Sungai Raya satu TKP, Padang Batung dua TKP, Daha Selatan tiga TKP," katanya, saat Konferensi Pers ungkap kasus narkoba, bertempat di Polres setempat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan
Dijelaskan dia, barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu 21.17 gram, obat jenis Karnophen 44 butir, Seledryl 232 butir, dan bukti berupa uang sejumlah Rp7.190.000.
Barang bukti obat Seledryl 232 butir disita berasal dari 100 butir dari tersangka M. Supian dan 132 dari tersangka Joko Widodo, sementara obat jenis Karnophen 44 disita dari tersangka Haderani sabanyak 22 butir dan dari tersangka Joko Widodo sebanyak 22 butir.
Penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu terbanyak disita dari target operasi dengan tersangka Marjanah sebanyak 14,17 gram, dan untuk kasus menonjol atas nama tersangka Mislina yang terlibat dalam dua kasus narkoba dalam ungkap kasus operasi "Antik Intan 2019" Polres HSS.
Baca juga: Pelaku pembakar lahan tertangkap polisi di Kalsel
Adapun untuk pasal yang dilanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 jo 127 Undang-Undang (UU) Repubik Indonesia (RI) Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selanutnya, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 sub pasal 196 sub pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019