Kembali kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kali ini dilakukan oleh seorang pria berambut gondrong bernama Supardi (45) yang beralamat di Desa Banua Batung, Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Kamis (31/10) di Barabai menerangkan, pada Hari Kamis (24/10), pelaku dilaporkan istrinya sendiri yang saat itu menjadi saksi karena mengetahui telah menyetubuhi seorang anak berinisial N yang baru berumur 10 Tahun.
Baca juga: LSM, OKP dan PDIP HST siap kawal Berry hingga pelantikan wabup
Sebelumnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada keponakan korban yaitu Amrullah. Mendengar keterangan istri pelaku itu, Amrullah langsung menjemput korban yang tinggal bersama neneknya di Desa Banua Batung.
Setelah membawa korban ke rumahnya, Amrullah menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban pun menceritakan bahwa dirinya pernah di setubuhi oleh Supardi.
Baca juga: Berikut daftar 56 nama pejabat yang dilantik Bupati HST
Ke esokan harinya Amrullah langsung menuju ke polres HST untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Sat Reskrim Polres HST pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 wita, anggota Resmob polres HST berhasil mengamankan pelaku Supardi di rumahnya sendiri di Desa Banua Batung.
Baca juga: Bupati HST panen perdana ikan pepuyu di desa Walatung
Pelaku dapat dituntut dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Inilah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dimusnahkan Kejari HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Kamis (31/10) di Barabai menerangkan, pada Hari Kamis (24/10), pelaku dilaporkan istrinya sendiri yang saat itu menjadi saksi karena mengetahui telah menyetubuhi seorang anak berinisial N yang baru berumur 10 Tahun.
Baca juga: LSM, OKP dan PDIP HST siap kawal Berry hingga pelantikan wabup
Sebelumnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada keponakan korban yaitu Amrullah. Mendengar keterangan istri pelaku itu, Amrullah langsung menjemput korban yang tinggal bersama neneknya di Desa Banua Batung.
Setelah membawa korban ke rumahnya, Amrullah menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban pun menceritakan bahwa dirinya pernah di setubuhi oleh Supardi.
Baca juga: Berikut daftar 56 nama pejabat yang dilantik Bupati HST
Ke esokan harinya Amrullah langsung menuju ke polres HST untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Sat Reskrim Polres HST pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 wita, anggota Resmob polres HST berhasil mengamankan pelaku Supardi di rumahnya sendiri di Desa Banua Batung.
Baca juga: Bupati HST panen perdana ikan pepuyu di desa Walatung
Pelaku dapat dituntut dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Inilah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dimusnahkan Kejari HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019