Kepolisian Sektor Murung Pudak Kabupaten Tabalong berhasil mengamankan 7,31 gram sabu - sabu menyusul tertangkapnya empat tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka di tempat terpisah.

"Tersangka dan sabu - sabu sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hardiono.

Empat tersangka yang diamankan masing - masing R (23) warga Kelurahan Pembataan, H (25) Kelurahan Mabuun, U (29) Desa Tamiyang dan MS (47) Desa Pulau Ku'u.

Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar mengatakan tersangka R ditangkap lebih dulu di Kelurahan Pembataan bersama sabu - sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikannya dalam kotak rokok.

Selanjutnya pelaku lainnya H ditangkap petugas di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un dan barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu – sabu 0,24 gram.

Dari hasil pengembangan polisi pun menangkap tersangka U (29) di Desa Tamiyang Kecamatan Tanta dan MS. Pengakuan U paket sabu - sabu dibelinya dari MS warga Desa Pulau Ku'u.

 Hasil penggeledahan di rumah MS petugas menemukan 27 paket sabu -sabu yang disimpan dalam kotak air mineral yang diletakan di depan pintu kamar.

Masing - masing serbuk haram tersebut dibungkus dengan berat bervariasi mulai 0,18 gram sampai 0,28 gram.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019