Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi kependudukan mengharapkan permasalahan pembaruan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di provinsinya segera teratasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas  mengemukakan harapan itu di Banjarmasin, Rabu sehubungan permasalahan pembaruan e-KTP di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Operasi Zebra Intan sasar tujuh pelanggaran
Baca juga: Regent Batola launches e-book application

"Sehubungan permasalahan pembaruan e-KTP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai Dra  Rachmah Norlias dari Partai Amanat Nasional (PAN) berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," tuturnya.

"Dari konsultasi tersebut, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KPS) Kemendagri menaruh perhatian serta berjanji segera menindaklanjuti," tambah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menerangkan, permasalahan pembaruan e-KTP itu terkait penyediaan blanko yang terkadang kosong pada kabupaten/kota, sehingga menjadi kendala untuk pemenuhan identitas/padministrasi kependudukan di Kalsel.

Sementara pembaruan e-KTP dengan pola atau sistem terbaru merupakan keniscayaan guna memenuhi data administrasi kependudukan yang mutakhir dan akurat, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel lewat telepon seluler atau "hand phone" (HP).

Sebagai contoh dalam e-KTP terdahulu ada bagian/tulisan "status perkawinan" yang diisi dengan kata "kawin" ditambahkan dengan kata "tercatat" yang berarti perkawinan yang bersangkutan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan.
Baca juga: Hasil Grup E: Kroasia di puncak
Baca juga: Bupati luncurkan aplikasi e-Book

Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki e-KTP seumur hidup harus melakukan pembaruan, dan mereka yang masih berlaku e-KTPnya, maka pada saat pembuatan kembali e-KTP berlaku ketentuan yang terbaru, demikian Suripno Sumas.

Kunjungan kerja ke luar daerah Komisi I DPRD Kalsel, 21 - 23 Oktober 2019 dengan agenda konsultasi masalah e-KTP dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019