Polda Kalimantan Selatan dan Polres jajaran akan menggelar Operasi Zebra Intan 2019 dengan sasaran tujuh pelanggaran yang jadi prioritas untuk ditindak.

"Kami ingatkan pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika tak ingin ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Sabtu.

Adapun tujuh pelanggaran yang jadi prioritas tersebut, yakni penggunaan helm yang tak standar (SNI), pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, pengemudi kendaraan di bawah umur, melanggar rambu-rambu, menggunakan handphone hingga melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Polres Tabalong amankan 59 Ranmor

Seluruh sasaran pelanggaran itu akan ditindak dengan sanksi penegakan hukum berupa tilang selama digelarnya Operasi Zebra mulai tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang.

"Intensitas kegiatan razia dan patroli tentunya ditingkatkan untuk menjaring para pengemudi yang melanggar," beber Muji.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto bersama tim. (Antara/Firman)



Bahkan Ditlantas Polda Kalsel telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Sehingga segala pelanggaran dapat terekam otomatis melalui kamera khusus di jalan.

"Jadi jangan dikira lantaran tidak ada petugas di jalan, lalu semaunya melanggar. Karena sekarang ada E-TLE, jangan salahkan kami tiba-tiba ada petugas yang datang ke rumah menyerahkan surat tilang disertai bukti foto pelanggarannya," tandas Muji mengingatkan.

Meski begitu, Muji berharap masyarakat bisa mematuhi aturan berlalu lintas berangkat dari kesadaran untuk keselamatan di jalan raya. Bukan tertib karena takut ditilang polisi.

Baca juga: Hasil Operasi Intan, 59 ranmor diamankan

"Pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib mematuhi aturan berlalu lintas demi selamat di jalan raya. Seperti penggunaan helm yang benar dan standar serta sabuk keselamatan, tujuannya meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan," paparnya.

Sedangkan untuk pengemudi kendaraan di bawah umur yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), Polantas menerapkan penegakan hukum komprehensif.

Melalui program Salamatakan Kanakan Banua (SKB) yang digulirkan Ditlantas Polda Kalsel dan Satlantas jajaran, setiap anak yang terjaring menggunakan kendaraan akan dipanggil orangtua dan wali kelas serta membawa surat rekomendasi dari kepala sekolah untuk selanjutnya membuat surat pernyataan agar sang anak tak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Polda Kalsel tilang 18.325 pengendara selama Patuh Intan 2019

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019