Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan 59 kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi surat dari hasil Operasi Patuh Intan 2019.

Selain Ranmor diamankan pula barang bukti berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) 266 unit, STNK 299 unit selama operasi yang dilaksanakan 14 hari.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan operasi Patuh Intan 2019 lebih mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Operasi Patuh Intan banyak temukan helm tak standar

"Ada peningkatan 4 persen jumlah perkara dari 762 menjadi 794 perkara pada tahun ini, " jelas Hardiono.

 Operasi yang melibatkan 37 personil polisi lalu lintas ini dilaksanakan sejak 29 Agustus sampai 11 September 2019.

 Untuk pelanggaran lalu lintas tahun ini penindakan tilang 624 perkara naik 11 persen dibandingkan 2018 hanya 564 perkara.

Kasatlantas Polres Tabalong AKP Noor Chaidir menambahkan jenis pelanggaran lalu lintas yang paling menonjol yakni pengendara roda dua yang melawan arus sebanyak 245 perkara dan pengendara tidak menggunakan helm.

Baca juga: Masyarakat diminta lebih sadar keselamatan di jalan raya
 
Foto Antaranews.Kalsel/herlina lasmianti (Herlina Lasmianti)

"Ada satu kasus lakalantas yang menyebakan korban meninggal dunia selama operasi Patuh Intan," jelas Chaidir.

Selanjutnya jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran tercatat sepeda motor 502 unit dan mobil penumpang 122 unit.

Baca juga: Ditlantas Polda gandeng mahasiswa jadi agen Gerakan Indonesia Tertib

Chaidir menambahkan dalam operasi Patuh Intan 2019 juga dilaksanakan giat dikmas lantas berupa penyuluhan sebanyak 429 kali, penyebaran atau pemasangan spanduk leaflet, sticker himbauan tertib berlalu lintas sebanyak 212 kali.

 Termasuk pelaksanaan program nasional keamanan lalu lintas sebanyak 71 kali dan keselamatan lalu lintas 169 kali serta giat satuan lalu lintas melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli sebanyak 692 kali.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019