Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalsel, berhasil mengamankan 59 kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi surat menyurat dari hasil Operasi Patuh Intan 2019 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Minggu, mengatakan operasi Patuh Intan 2019 lebih mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dikatakannya, selain kendaraan bermotor ada juga barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 266 lembar, STNK 299 lembar.

"Ada peningkatan empat persen jumlah perkara dari 762 menjadi 794 perkara apabila dibanding pada tahun ini, " jelas Hardiono.

Terus dikatakannya, operasi yang melibatkan 37 personil polisi lalu lintas ini dilaksanakan sejak 29 Agustus sampai 11 September 2019 lalu.

Untuk pelanggaran lalu lintas tahun ini penindakan tilang sebanyak 624 perkara naik 11 persen dibandingkan 2018 hanya 564 perkara.

Semantara itu Kasatlantas Polres Tabalong AKP Noor Chaidir menambahkan jenis pelanggaran lalu lintas yang paling menonjol yakni pengendara roda dua yang melawan arus sebanyak 245 perkara serta pengendara yang tidak menggunakan helm.

"Ada satu kasus lakalantas yang menyebakan korban meninggal dunia selama operasi Patuh Intan dilaksanakan," jelas Chaidir.

Chaidir juga mengatakan untuk jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran tercatat sepeda motor 502 unit dan mobil penumpang 122 unit.

Perwira pertama Polri itu juga menambahkan dalam Operasi Patuh Intan 2019 juga dilaksanakan giat dikmas lantas berupa penyuluhan sebanyak 429 kali, penyebaran atau pemasangan spanduk leaflet, serta sticker imbauan tertib berlalu lintas sebanyak 212 kali.

Selain itu ada juga pelaksanaan program nasional keamanan lalu lintas sebanyak 71 kali dan keselamatan lalu lintas 169 kali serta giat satuan lalu lintas melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli sebanyak 692 kali.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019