Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah berencana memusnahkan 12 ton daun mengandung narkoba atau biasa dikenal daun kratom, hasil penyitaan dari dua unit truk yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
"Daun kratom ini mengandung bahan berbahaya, maka dari itu daun tersebut harus dilakukan pemusnahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Timbul menjelaskan, sembari menunggu jadwal pemusnahan daun berbahaya itu, polres dan instansi seperti Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan daun tersebut untuk memastikan daun kratom yang berhasil disita dengan berat 12 ton tersebut, berbahaya atau tidak. Hasil uji laboratoriumnya keluar diperkirakan pada Senin (21/10).
"Sedangkan hasil laboratorium polres yang dilakukan di Laboratorium Forensik Surabaya serta BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui," katanya lagi.
Baca juga: BNNP : Daun Kratom belum masuk UU Narkotika
Semua hasilnya, kata dia, apabila hasil laboratorium sudah didapatkan masing-masing instansi, maka hasilnya akan dicocokkan dengan hasil dari sejumlah instansi lainnya.
Ketika nantinya dinyatakan positif daun itu berbahaya, maka instansi terkait segera memusnahkan barang sitaan tersebut yang kini disimpan di gudang mapolres setempat.
"Dua sopir truk pengangkut 12 daun kratom tersebut sudah kami lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kami sita," ujarnya pula.
Timbul mengungkapkan, seorang kernet salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom yang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas.
"Kernet yang terbukti mengonsumsi metamfetamin kini akan menjalani rehabilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini," katanya lagi.
Baca juga: Legislator apresiasi kepolisian amankan daun Kratom
Baca juga: Polisi sita 12 ton daun kratom yang hendak dikirim ke luar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Daun kratom ini mengandung bahan berbahaya, maka dari itu daun tersebut harus dilakukan pemusnahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Timbul menjelaskan, sembari menunggu jadwal pemusnahan daun berbahaya itu, polres dan instansi seperti Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan daun tersebut untuk memastikan daun kratom yang berhasil disita dengan berat 12 ton tersebut, berbahaya atau tidak. Hasil uji laboratoriumnya keluar diperkirakan pada Senin (21/10).
"Sedangkan hasil laboratorium polres yang dilakukan di Laboratorium Forensik Surabaya serta BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui," katanya lagi.
Baca juga: BNNP : Daun Kratom belum masuk UU Narkotika
Semua hasilnya, kata dia, apabila hasil laboratorium sudah didapatkan masing-masing instansi, maka hasilnya akan dicocokkan dengan hasil dari sejumlah instansi lainnya.
Ketika nantinya dinyatakan positif daun itu berbahaya, maka instansi terkait segera memusnahkan barang sitaan tersebut yang kini disimpan di gudang mapolres setempat.
"Dua sopir truk pengangkut 12 daun kratom tersebut sudah kami lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kami sita," ujarnya pula.
Timbul mengungkapkan, seorang kernet salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom yang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas.
"Kernet yang terbukti mengonsumsi metamfetamin kini akan menjalani rehabilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini," katanya lagi.
Baca juga: Legislator apresiasi kepolisian amankan daun Kratom
Baca juga: Polisi sita 12 ton daun kratom yang hendak dikirim ke luar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019