Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ruselita mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menggagalkan pengiriman dua truk pengangkut daun Kratom yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti obat penenang dan narkotika.
"Mari kita bantu kinerja kepolisian dalam menekan adanya peredaran daun kratom, yang katanya mengandung bahan berbahaya seperti bahan obat penenang serta narkotika jenis lainnya di daerah kita," kata Ruselita di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: Ungkap kasus sabu-sabu 2,7 kg, Polresta Banjarmasin selamatkan 41.850 jiwa
Dia menjelaskan, agar bahaya daun kratom tersebut tidak menyebar ke mana-mana, masyarakat di Kota Palangka Raya wajib membantu aparat kepolisian dalam memberantas adanya peredaran daun dari tanaman yang dianggap berbahaya itu.
Ruselita berharap jangan sampai masyarakat menjadi korban keganasan daun yang mengandung bahan-bahan untuk dijadikan narkotika. Kalau tidak dicegah sekarang dilakukan kewaspadaan, takutnya banyak warga kita yang menjadi korbannya.
"Saya harap ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mensosialisasikan kepada warganya tentang keberadaan daun berbahaya itu. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan menimpa sanak keluarga kita di kemudian hari," bebernya.
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap, Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya juga melakukan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kandungan daun kratom tersebut.
Baca juga: BNNP Kalsel musnahkan 635 gram sabu-sabu serta 523 ekstasi
Hal itu harus dilakukan agar generasi muda serta masyarakat luas mengetahui bahaya apabila mengonsumsi daun yang mengandung bahan berbahaya itu.
"Semoga dengan disosialisasikannya mengenai bahaya daun kratom tersebut, masyarakat tidak akan menyalahgunakan daun-daunan berbahaya tersebut," demikian dia.
Sementara itu, dua truk pengangkut 12 ton daun kratom dari Kalimantan Timur yang hendak dibawa ke Kota Pontianak Kalimantan Barat tersebut masih ditahan oleh Polres Palangka Raya.
Dua sopir dan satu kondektur atau kernetnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu ringkus budak Narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Mari kita bantu kinerja kepolisian dalam menekan adanya peredaran daun kratom, yang katanya mengandung bahan berbahaya seperti bahan obat penenang serta narkotika jenis lainnya di daerah kita," kata Ruselita di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: Ungkap kasus sabu-sabu 2,7 kg, Polresta Banjarmasin selamatkan 41.850 jiwa
Dia menjelaskan, agar bahaya daun kratom tersebut tidak menyebar ke mana-mana, masyarakat di Kota Palangka Raya wajib membantu aparat kepolisian dalam memberantas adanya peredaran daun dari tanaman yang dianggap berbahaya itu.
Ruselita berharap jangan sampai masyarakat menjadi korban keganasan daun yang mengandung bahan-bahan untuk dijadikan narkotika. Kalau tidak dicegah sekarang dilakukan kewaspadaan, takutnya banyak warga kita yang menjadi korbannya.
"Saya harap ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mensosialisasikan kepada warganya tentang keberadaan daun berbahaya itu. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan menimpa sanak keluarga kita di kemudian hari," bebernya.
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap, Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya juga melakukan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kandungan daun kratom tersebut.
Baca juga: BNNP Kalsel musnahkan 635 gram sabu-sabu serta 523 ekstasi
Hal itu harus dilakukan agar generasi muda serta masyarakat luas mengetahui bahaya apabila mengonsumsi daun yang mengandung bahan berbahaya itu.
"Semoga dengan disosialisasikannya mengenai bahaya daun kratom tersebut, masyarakat tidak akan menyalahgunakan daun-daunan berbahaya tersebut," demikian dia.
Sementara itu, dua truk pengangkut 12 ton daun kratom dari Kalimantan Timur yang hendak dibawa ke Kota Pontianak Kalimantan Barat tersebut masih ditahan oleh Polres Palangka Raya.
Dua sopir dan satu kondektur atau kernetnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu ringkus budak Narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019