Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 44 kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua yang digunakan untuk balapan liar terjaring saat polisi lalu lintas setempat melaksanakan kegiatan razia rutin di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di atas Jembatan Basirih Kota Banjarmasin.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P wardana Sik Msi di Banjarmasin, Jumat mengatakan, puluhan kendaraan bermotor yang digunakan untuk balapan liar itu tertangkap saat mereka sedang melaksanakan aksinya.

Dikatakan, razia terhadap aksi balapan liar itu dilakukan pada Rabu (31/7) sore sekitar pukul 18.00 wita, dan razia itu gabungan antara Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bersat Polsekta Banjarmasin Selatan.

Banyaknya kendaraan bermotor jenis roda dua yang diamankan polisi itu, karena sistem razia menggunakan sistem blokade di atas jembatan tersebut sehingga sebagian besar para pembalap liar tak bisa melarikan diri.

"Jumlah keseluruhan sepeda motor para pembalap liar yang kita amankan itu sebanyak 44 unit dan semua itu diamakan di Polresta Banjarmasin untuk diberikan sanksi tegas," terang pria murah senyum itu.

Toton juga mengatakan, pada saat dilakukan razia tersebut banyak sekali sepeda motor para pembalap liar di atas jembatan tersebut, dan saat di blokade mereka ada yang nekat ingin menabrak polisi untuk melarikan diri.

Bukan itu, ada juga pembalap liar yang melarikan kendaraannya hingga masuk ke sawah-sawah untuk meghindari polisi agar tidak tertangkap saat dilakukan razia.

"Masih banyak kendaraan pada saat razia, tapi hanya 44 unit saja yang kita bawa ke kantor karena saat itu sudah mau berbuka puasa, jadi yang lari ke sawah-sawah tidak kita lakukan pengejaran," terangnya kepada Antara.

Diterangkan, aksi balapan liar ini akan terus dilakukan penertiban karena keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengendara di wilayah Kota Banjarmasin.

Bukan itu saja, bagi yang terjaring razia dengan target belapan liar, maka akan ditindak tegas, untuk sepeda motornya tidak bisa diurus untuk dikeluarkan sebelum kurun waktu tiga bulan.

"Banyak titik-titik kawasan yang sering di lakukan aksi balapan liar dan itu akan kita lakukan razia dengan strategi yang berbeda pula sesuai kondisinya dilapangan, apabila tertangkap jangan salahkan kita untuk mengamankan sepeda motornya selama tiga bulan," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013