Kepolisian Resor Tabalong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Murung Pudak menyusul tertangkapnya dua tersangka saat pesta sabu - sabu di Jalan Tanjung Selatan 3 Kelurahan Mabuun.

 Salah satu tersangka berstatus Ibu Rumah Tangga Dwi Ningrum (31) dan rekannya Syahrizal Nor (30) tertangkap basah polisi usai menikmati sabu.

"Saat penggerebekan dua pelaku berhasil melarikan diri hanya Dwi dan Syahrizal yang berhasil kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.

Penggerebekan pesta sabu- sabu ini dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar dibantu anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (3/10) malam.

Selanjutnya dua tersangka berinisial A dan I yang melarikan diri saat penangkapan masih buron atau masuk DPO. "Tersangka Dwi mengaku sabu dibeli dari rekannya I yang masih buron dengan harga Rp300 ribu,' jelas Siregar.
 
Tersangka Syahrizal Nor (30) Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

Di Tempat Kejadian Perkara polisi menemukan satu paket sabu 0,25 gram dalam bungkus Royco, satu buah bong yang terbuat dari botol Coca - Cola yang terakit dengan sedotan plastik warna putih, pipet kaca dan HP merek OPPO warna gold.

Sebelumnya petugas mendapat laporan warga sekitar Jalan Tanjung Selatan 3 adanya dugaan pesta narkoba di TKP. Selanjutnya Kamis malam.dilakukan penggerebekan dan menangkap tersangka Dwi serta Syahrizal.

Keduanya kini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani pemeriksaan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019