Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2020 yang diikuti sebanyak 143 desa dari 161 desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD HST, Irfan Sunarko mengatakan, Pilkades 2020 mendatang diprediksi akan menjadi rebutan, karena ada aturan yang memperbolehkan PNS dengan ketentuan  warga Negara Indonesia dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"Selain itu, PNS yang tidak berdomisili di desa setempat, juga boleh ikut mendaftar," kata Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD HST, Irfan Sunarko, Kamis (3/10) di Barabai.

Baca juga: Berkat Meratus terjaga, HST selamat dari krisis air bersih

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pada pasal 47 menyebutkan bahwa calon kepala desa dari PNS harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Jika Ia terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa, tanpa kehilangan hak sebagai PNS dan berhak mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Baca juga: Massa demo di Kantor Pengadilan Negeri Barabai

Sedangkan pada Pasal 21 Permendagri nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pilkades, menghapus satu ayat yang berbunyi calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

"Dengan demikian, asalkan warga negara Indonesia, aturan memperbolehkan siapa saja untuk mendaftar sebagai calon kepala desa walaupun dia tidak berdomisili di desa tempat dia mendaftar," katanya.

Baca juga: Portal parkir di Barabai sudah bagus, jangan jadi jualan politik jelang Pilkada

Persyaratan lainnya secara umum yaitu, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, berusia paling rendah 25 Tahun pada saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah sebagai kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.

"Daya tariknya menjadi kepala desa sekarang adalah mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan tunjangan bagi jumlah penduduknya di atas 2000 jiwa besarannya Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan yang jumlah penduduknya di bawah 2000 jiwa mendapatkan tunjangan Rp 1,3 juta per bulan," katanya.

Baca juga: Bupati HST: Jangan pernah takut membela Pancasila

Selain itu, juga ada penghasilan lainnya yaitu dari honor kegiatan yang besarannya mencapai Rp 2 juta.

Diterangkannya, dari beberapa desa yang telah disurvey, dalam satu desa paling sedikit sudah ada tujuh calon yang siap ikut Pilkades, bahkan ada yang mencapai 10 kandidat.

"Terkait waktu pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2020 ini masih kita diskusikan dengan beberapa instansi terkait, kita belum menetapkan apakah sesudah atau sebelum Pilkada, namun kepala desa yang ada ini banyak menginginkan setelah Pilkada berakhir saja," katanya.

Baca juga: Supir di HST ini nekat cabuli anak tetangganya berulang kali
Baca juga: HST masih kekurangan 1153 tenaga guru PNS
Baca juga: SMPN 1 HST Juara Paman Birin Cup 2019

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019