Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya terpaksa menunda pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pada rapat paripurna dewan, Selasa, akibat kisruh masalah internal Partai Golkar.
Rapat paripurna yang sempat tertunda pelaksanaannya dari pukul 10.00 WITA, kemudian pukul 14.00 WITA, namun baru mulai sekitar pukul 16.00 WITA, harus kembali diskor selama 30 menit karena Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi menyatakan protes.
Akibat tidak ada kesepakatan dalam jeda waktu skor tersebut, di saat salah seorang anggota fraksi Golkar Hj Darma Sri Handayani hendak membacakan susunan AKD dari fraksinya, tiba-tiba kembali diinstruksi Ketua Fraksi Golkar Sukhrowardi.
Baca juga: Harry Wijaya resmi pimpin DPRD Banjarmasin
Alhasil, dari masukan sejumlah anggota dewan yang hadir agar fraksi Golkar bisa menyepakati penyusunan AKD dari partai tersebut, maka rapat paripurna diputuskan diskor kembali, bahkan hingga besok (2/10) pada pukul 10.00 WITA.
Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda yang sekalian Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin menyatakan permintaan maafnya terhadap semua anggota, hingga penetapan AKD harus molor gara-gara fraksinya yang belum siap.
Padahal, kata dia, susunan AKD dari partainya sudah dibahas pada rapat pleno DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, mestinya tidak ada masalah lagi disampaikan dalam rapat paripurna.
Dia menegaskan, bahwa anggota fraksi di dewan adalah kepanjangan tangan dari partai, sehingga semua harus mentaati dan tunduk atas aturan partai, apalagi sudah diputuskan dalam rapat pleno partai, termasuk penentuan susunan AKD.
Baca juga: Banjarmasin berpotensi menjadi wisata berbasis sungai
"Ada oknum dari anggota fraksi kami yang tidak mau mengikuti aturan partai ini, hingga jadi demikian, ini akan kita baiki lagi," ujarnya.
Dia menyebutkan, oknum bersangkutan memang tidak masuk dalam unsur kepengurusan DPD Partai Golkar Banjarmasin, sehingga memang tidak bisa dihadirkan.
"Kita ada komunikasi dengan ketua fraksi, tapi harus dicatat kewenangan partai lah yang menjadi ujung tombak dalam penyusunan AKD," terang Ananda.
Dia menuding, ketua fraksi Golkar Sukhrowardi menyusun sendiri AKD sesuai resepnya, tanpa melibatkan yang lain, padahal penyusunan itu harus sesuai AD/ART partai.
Baca juga: Akhir September Pimpinan DPRD Banjarmasin ditetapkan
Baca juga: Warga Banjarmasin sambut gembira guyuran hujan
"Kalau susunan AKD dari kami sesuai keputusan rapat pleno, dihadiri dewan penasehat dan pengurus partai," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi mengungkapkan, bahwa susunan AKD yang hendak disampaikan pada rapat paripurna belum final.
"Apa yang disampaikan itu belum fix, karena belum selesai," ujarnya.
Menurutnya, susunan AKD tersebut dibuat tanpa melibatkan dirinya selaku ketua fraksi. Sehingga apa yang akan disampaikan dalam paripurna itu tidak sah dan menyalahi ketentuan dalam Undang-uindang MD3 yang mengatur bahwa pembentukan harus diketahui dan disetujui ketua fraksi.
"Jadi saya hanya menyampaikan apa yang menjadi kewajiban dan hak semua anggota dan ketua fraksi, walaupun saya masih junior dan baru pertama jadi anggota dewan," ungkapnya.
Dikatakannya, formula atau susunan AKD yang disampaikan itu, hanya mengakomodir keinginan beberapa politisi senior yang ada di DPRD Banjarmasin. Sehingga bukan merupakan hasil keputusan bersama seluruh anggota fraksi.
"Jadi wajar saja saya meminta agar dilibatkan, jangan hanya yang membahas dan menyusun itu para politisi senior," tekannya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Rapat paripurna yang sempat tertunda pelaksanaannya dari pukul 10.00 WITA, kemudian pukul 14.00 WITA, namun baru mulai sekitar pukul 16.00 WITA, harus kembali diskor selama 30 menit karena Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi menyatakan protes.
Akibat tidak ada kesepakatan dalam jeda waktu skor tersebut, di saat salah seorang anggota fraksi Golkar Hj Darma Sri Handayani hendak membacakan susunan AKD dari fraksinya, tiba-tiba kembali diinstruksi Ketua Fraksi Golkar Sukhrowardi.
Baca juga: Harry Wijaya resmi pimpin DPRD Banjarmasin
Alhasil, dari masukan sejumlah anggota dewan yang hadir agar fraksi Golkar bisa menyepakati penyusunan AKD dari partai tersebut, maka rapat paripurna diputuskan diskor kembali, bahkan hingga besok (2/10) pada pukul 10.00 WITA.
Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda yang sekalian Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin menyatakan permintaan maafnya terhadap semua anggota, hingga penetapan AKD harus molor gara-gara fraksinya yang belum siap.
Padahal, kata dia, susunan AKD dari partainya sudah dibahas pada rapat pleno DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, mestinya tidak ada masalah lagi disampaikan dalam rapat paripurna.
Dia menegaskan, bahwa anggota fraksi di dewan adalah kepanjangan tangan dari partai, sehingga semua harus mentaati dan tunduk atas aturan partai, apalagi sudah diputuskan dalam rapat pleno partai, termasuk penentuan susunan AKD.
Baca juga: Banjarmasin berpotensi menjadi wisata berbasis sungai
"Ada oknum dari anggota fraksi kami yang tidak mau mengikuti aturan partai ini, hingga jadi demikian, ini akan kita baiki lagi," ujarnya.
Dia menyebutkan, oknum bersangkutan memang tidak masuk dalam unsur kepengurusan DPD Partai Golkar Banjarmasin, sehingga memang tidak bisa dihadirkan.
"Kita ada komunikasi dengan ketua fraksi, tapi harus dicatat kewenangan partai lah yang menjadi ujung tombak dalam penyusunan AKD," terang Ananda.
Dia menuding, ketua fraksi Golkar Sukhrowardi menyusun sendiri AKD sesuai resepnya, tanpa melibatkan yang lain, padahal penyusunan itu harus sesuai AD/ART partai.
Baca juga: Akhir September Pimpinan DPRD Banjarmasin ditetapkan
Baca juga: Warga Banjarmasin sambut gembira guyuran hujan
"Kalau susunan AKD dari kami sesuai keputusan rapat pleno, dihadiri dewan penasehat dan pengurus partai," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi mengungkapkan, bahwa susunan AKD yang hendak disampaikan pada rapat paripurna belum final.
"Apa yang disampaikan itu belum fix, karena belum selesai," ujarnya.
Menurutnya, susunan AKD tersebut dibuat tanpa melibatkan dirinya selaku ketua fraksi. Sehingga apa yang akan disampaikan dalam paripurna itu tidak sah dan menyalahi ketentuan dalam Undang-uindang MD3 yang mengatur bahwa pembentukan harus diketahui dan disetujui ketua fraksi.
"Jadi saya hanya menyampaikan apa yang menjadi kewajiban dan hak semua anggota dan ketua fraksi, walaupun saya masih junior dan baru pertama jadi anggota dewan," ungkapnya.
Dikatakannya, formula atau susunan AKD yang disampaikan itu, hanya mengakomodir keinginan beberapa politisi senior yang ada di DPRD Banjarmasin. Sehingga bukan merupakan hasil keputusan bersama seluruh anggota fraksi.
"Jadi wajar saja saya meminta agar dilibatkan, jangan hanya yang membahas dan menyusun itu para politisi senior," tekannya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019