Salah satu mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersandung hukum kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai terdakwa dan melaksanakan sidang perdana di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Fajar Seto Nugroho, di Tanah Bumbu, Senin.

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut dugaan terdakwa telah menerima sejumlah uang sebesar Rp220 juta dari salah satu pihak untuk menerbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanpa dasar peraturan perundang undangan.

Dakwaannya primair pasal 12 huruf a subsidair pasal 12 huruf b dan lebih subsidair pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan telah di dakwa menyalahi aturan tersebut.

Tidak dibenarkan bagi siapapun telah menerima dan melakukan pungutan uang dengan nilai berapapun tanpa dasar aturan undang-undang yang sah.

"Dari hasil perbuatanya, yang bersangkutan  terancam kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 milyar," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada September 2018 hingga Januari 2019 dan kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Sekarang sudah dalam proses sidang pertama selanjutnya sidang kedua akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019 dengan agenda eksepsi dari terdakwa di pengadilan.

"Kami terus menghimbau kepada seluruh pejabat desa maupun pejabat yang berwenang lainnya terkait pengelolaan uang negara, agar sekiranya tetap menjalankan tugas dan regulasi berdasarkan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019