Unit Reskrim Polsek Banjarmasin akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Sungai Lulut kota setempat.

"Pelaku tertangkap setelah 35 jam dalam pelarian usai membunuh korban yang diketahui masih kerabatnya juga," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Benua Hanyar Kelurahan Benua Hanyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku diketahui bernama Fitriadi alias Ipit (24) warga, Jalan Veteran Km 5,5 RT03 Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat ini, pelaku Ifit sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku sudah dilakukan penahanan.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang yang dilakukan pelaku untuk membacok korban hingga menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ulin Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, Ifit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Awalnya dari informasi yang kami dapat di lapangan, pelaku ada dua orang, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata cuman satu orang saja pelakunya," ucap Kapolsek yang akrab dengan awak media itu.

Kejadian aksi pembunuhan itu diketahui terjadi pada Rabu (3/7) ketika korban bernama Arbani (47) warga Sungai Lulut, sedang duduk di kursi depan Gang Unsur dalam keadaan bersimbah darah.

Setelah diperiksa, korban mengalami tiga mata luka di bagian tubuhnya yaitu bagian pinggang perut sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan bagian sela jari jempol tangan kanan.

Kemudian, korban dievakuasi oleh relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Putera Daha ke RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapatkan pertolongan medis.

Namun, pada Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WITA, akhirnya korban Arbani dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis RSUD Ulin Banjarmasin. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019