Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang tukan parkir yang kedapatan ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Tukang parkir itu sudah lama menjadi target operasi dari informasi yang masuk dia sering pengedarkan dan melakukan transaksi sabu-sabu," kata Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur Aiptu Partogi di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku diringkus saat berada di Jalan Pekapuran Raya Gang Warga V RT 24 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin tangkap oknum perangkat desa dan petani bawa narkoba

Untuk pelaku diketahui berinisial RD alias Iwan (33) Jaga Parkir, warga Jalan Pekapuran Raya Jembatan IX Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Terus dikatakannya, penangkapan terhadap tukang parkir itu dilakukan petugas pada Jumat (6/9) disaat itu pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.

Baca juga: Polda ringkus DPO jaringan satu kilogram sabu

Melihat hal tersebut, Unit Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono langsung medatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Pelaku Iwan langsung membuang suatu benda ke atas tanah arah tepat di samping kiri badan Pelaku. perbuatan pelaku terlihat petugas dan langsung mengamankannya.

Setelah mengamankan pelaku, anggota melakukan pencarian terhadap sesuatu benda yg dibuang pelaku saat itu dan tak berapa lama kemudian Petugas menemukan benda atau barang berupa satu dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan 10 plastik klip dan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu sabu.

Kemudian, petugas menginterogasi pelaku dan mengakui barang haram tersebut adalah milik temannya berinisial AS yang sebelumnya dititipkan kepadanya untuk dijual.

Baca juga: Polda Kalsel sita 2.580 butir pil ekstasi dari pengedar narkoba

Pelakupun juga mengakui bahwa mendapatkan keuntungan dari penjualan itu sebesar Rp10.000 setiap satu paket sabu-sabu yang berhasil terjual.

Atas kejadian itu, pelaku Iwan beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur Untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Iwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019