Petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan warga Desa Marindi berinisial S (37) yang masuk Daftar Pencarian Orang untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan penangkapan tersangka S berawal dari pengakuan MI yang lebih dulu diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

 "Pengakuan tersangka MI yang lebih dulu kita tangkap narkoba berasal dari S," jelas Hardiono.
Baca juga: BNNK Tabalong bentuk relawan antinarkoba
Baca juga: Tiga tersangka narkoba terjaring Operasi Intan 2019

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah S dan menemukan satu timbangan digital warna silver, scop dari sedotan plastik , satu bong dari botol kaca.

Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri mengatakan sabu - sabu dijual S dengan harga Rp950 ribu kepada MI.

 "Saat ditangkap tersangka S sempat melarikan diri ke hutan," jelas Zaenuri.

Sebagai informasi polisi berhasil mengamankan satu paket sabu sabu seberat 0,48 gram dari tersangka MI.
Baca juga: Tiga bulan Polres amankan 29 tersangka narkoba
Baca juga: TNI - Polri melaksanakan penyuluhan narkoba

Selanjutnya MI dan S menjalani menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019