Kepolisian Resor Tabalong belum bisa menyimpulkan hasil pengujian sampel makanan yang menyebabkan ratusan karyawan PT Saptaindra Sejati keracunan.

Dengan alasan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin masih berupa istilah medis.

"Hasil pengujian perlu diterjemahkan lagi oleh saksi ahli yang kompeten," jelas Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur.

Saat ini pihak kepolisian belum bisa menyampaikan ke masyarakat secara detail hasil pengujian sebelum diterjemahkan saksi ahli.

Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan yang diakumulasikan dalam bentuk laporan hasil penyelidikan dan di uji dalam gelar perkara.

 Terpisah Kepala Loka POM Hulu Sunga Utara Bambang Heri Purwanto juga belum bisa menjelaskan hasil pengujian sampel makanan dari Balai Besar POM Banjarmasin.

Sampel makanan dari perusahaan katering PT Restu Tanjung Pernai (RTP) berupa nasi kotak ini menyebabkan ratusan karyawan PT SIS keracunan.

 "Kita belum menerima tebusan hasil pengujian jadi belum bisa memberi keterangan," jelas Bambang.

Sebelumnya sampel makanan diambil tim Loka POM HSU bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan polisi di lokasi kejadian serta dapur milik PT RTP.

Selanjutnya sampel makanan dikirim ke Balai Besar POM Banjarmasin 31 Agustus 2019 dan hingga saat ini belum ada kesimpulan penyebab keracunan karyawan di lokasi tambang PT SIS.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019