Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Diki Kurniawan di Banjarmasin, Rabu mengatakan, ibu rumah tangga itu ditangkap pada saat dia ingin melakukan transaksi dengan konsumen.
Lanjutnya, ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada Senin (24/6) sore sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Simpang Anem tepatnya di warung es kelapa Iin Rt 2 Kuin Selatan Banjarmasin Barat.
Untuk pelaku diketahui bernama Melati (21) warga Jalan Simpang Anem Kelurahan Kuin Selatan, dan menurut pengakuannya baru sekali mengedarkan sabu-sabu itu.
Selanjutnya, ibu rumah tangga itu langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan di ruang Unit II untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang didapat dari tangan sipelaku saat ingin menyerahkan barang ke konsumen yang memesan barang haram itu.
"Melati memang sudah menjadi target operasi kita, karena ada dugaan di mengenal salah satu penjual yang menjual sabu-sabu kepadanya dan itu akan terus kita dalami," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku yang juga seorang wanita muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pengedar barang haram.
Selain itu, Melati juga dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin serta dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidu/minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
"Kita akan terus melakukan penangkapan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin, setiap pelaku yang tertangkap akan kita tindak tegas," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu Melati mengakui dirinya baru sekali mengedarkan sabu-sabu itu, karena adanya paksaan dari konsumen, terpaksa dia mau mencarikan barang haram tersebut.
Melati membeli sabu-sabu tersebut dari temannya bernama Kai Ijang sebanyak satu paket seharga Rp 450.000 dan dijual kembali ke konsumen seharga Rp 500.000 sehingga dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.
"Saya mau melakukan pekerjaan itu karena untuk membiayai kedua anak tirinya, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya dengan wajah tertutup kain untuk menghindari kamera wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Diki Kurniawan di Banjarmasin, Rabu mengatakan, ibu rumah tangga itu ditangkap pada saat dia ingin melakukan transaksi dengan konsumen.
Lanjutnya, ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada Senin (24/6) sore sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Simpang Anem tepatnya di warung es kelapa Iin Rt 2 Kuin Selatan Banjarmasin Barat.
Untuk pelaku diketahui bernama Melati (21) warga Jalan Simpang Anem Kelurahan Kuin Selatan, dan menurut pengakuannya baru sekali mengedarkan sabu-sabu itu.
Selanjutnya, ibu rumah tangga itu langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan di ruang Unit II untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang didapat dari tangan sipelaku saat ingin menyerahkan barang ke konsumen yang memesan barang haram itu.
"Melati memang sudah menjadi target operasi kita, karena ada dugaan di mengenal salah satu penjual yang menjual sabu-sabu kepadanya dan itu akan terus kita dalami," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku yang juga seorang wanita muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pengedar barang haram.
Selain itu, Melati juga dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin serta dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidu/minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
"Kita akan terus melakukan penangkapan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin, setiap pelaku yang tertangkap akan kita tindak tegas," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu Melati mengakui dirinya baru sekali mengedarkan sabu-sabu itu, karena adanya paksaan dari konsumen, terpaksa dia mau mencarikan barang haram tersebut.
Melati membeli sabu-sabu tersebut dari temannya bernama Kai Ijang sebanyak satu paket seharga Rp 450.000 dan dijual kembali ke konsumen seharga Rp 500.000 sehingga dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.
"Saya mau melakukan pekerjaan itu karena untuk membiayai kedua anak tirinya, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya dengan wajah tertutup kain untuk menghindari kamera wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013