Kepolisian Resor Tabalong bersama Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua anggota sindikat perampokan nasabah bank yang terjadi di Kota Palangkaraya.

Dua tersangka IW (31) dan A (35) ditangkap di wilayah hukum Polres Tabalong saat berada di sebuah rumah kost di Kota Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono membenarkan soal penangkapan dua tersangka yang merupakan warga Kayu Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatra Selatan.

Baca juga: Rumah gelandang Barca dirampok

"Dua tersangka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kota Palangkaraya," jelas Hardiono.

Menurut Kasatreskrim Iptu Matnur, kalau tersangka IW dan A diduga mendalangi pencurian di Palangkaraya yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga mencapai Rp500 juta.

Baca juga: Oknum TNI Terlibat Perampokan Diserahkan Ke Denpom

Selanjutnya jajaran Polres Tabalong melakukan penyelidilan menyusul adanya informasi kalau kedua tersangka akan melakukan aksi yang sama di wilayah Tabalong.

“Saat diamankan kedua tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” jelas Matnur.

Para pelaku sudah dibawa ke Polres Palangkaraya bersama sejumlah barang bukti berupa uang dan bukti transfer ke pihak keluarga sebesar Rp350 juta serta dua unit kendaraan bermotor.

Baca juga: Polisi Temukan Lagi Uang Rp5,2 Miliar

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019