Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengatakan, proses hukum untuk oknum TNI yang terlibat dalam dugaan kasus perampokan Bank Mandiri diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin.
"Karena terduga pelaku bukan ranah kami, jadi sudah diserahkan sepenuhnya kepada Denpom melalui Korem," kata Rachmat di Banjarmasin, Senin.
Kapolda pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam VI/Mulawarman setelah mengetahui ada dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI tersebut.
"TNI kan ada peradilan militer tersendiri, jadi khusus oknum TNI ditangani mereka dan pelaku kini ditahan di Denpom," jelas jenderal bintang satu itu.
Kasus perampokan uang milik Bank Mandiri senilai Rp 10 miliar yang terjadi pada Kamis (4/1), belakangan diketahui tidak hanya dilakukan pelaku Brigadir Jumadi dan temannya Yongki Susanto alias Jawa, namun juga melibatkan seorang anggota TNI bernama Kopda Apung.�
Pria yang berdinas di Koramil 01/Muarauya Kodim 1008/Tanjung itu diduga terlibat dalam rencana serta aksi perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan Yongki.
Bahkan, sebagian uang hasil rampokan disimpan di rumah saudara Kopda Apung di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Seperti diketahui, Tim gabungan Polda Kalsel dan jajaran Polres yang melakukan pengungkapan kasus perampokan uang milik Bank Mandiri berhasil menemukan uang senilai Rp 5,2 miliar di sebuah rumah di daerah Astambul, Kabupaten Banjar, Jumat (5/1) malam. Kemudian pada Sabtu (6/1) siang ditemukan lagi sebanyak Rp 360.000.000 di lokasi yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018