Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani turun langsung mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan program pemerintah kota dan dicanangkan sejak tahun 2017 lalu di kawasan tertentu. 

"Kami sengaja terjun langsung menyosialisasikan KTR karena langkah mewujudkan kawasan yang bersih dari asap rokok merupakan amanah undang-undang," ujarnya di Banjarbaru, Rabu. 

Pernyataan itu disampaikan di depan peserta sosialisasi KTR di aula Dinas Pendidikan Banjarbaru dihadiri Kadis Pendidikan, dokter puskesmas, dan 
kepala sekolah tingkat SD sederajat hingga SMA sederajat.

Baca juga: Balangan Raih Pastika Parama atas kebijakan kawasan tanpa rokok

Dijelaskan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual atau mengiklankan dan atau mempromosi produk tembakau.

Menurut wali kota, sesuai amanat UU 1945 dan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 ditindaklanjuti melalui pembuatan perda yang menjadi dasar penetapan kawasan tanpa rokok di wilayah setempat. 

Baca juga: Kalsel konsisten kembangkan kawasan tanpa asap rokok

"Undang-undang maupun perda itu menyatakan setiap orang memiliki hak asasi memperoleh kesehatan dan bekerja di lingkungan yang sehat sehingga aturan itu akan melindungi masyarakat," ucapnya. 

Dikatakan, sosialiasi terus dilakukan hingga bulan November 2019 dengan target seluruh pengelola fasilitas publik mengetahui perda antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar.

Baca juga: Kotabaru Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Kemudian, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan bebas dari asap rokok sehingga tercipta suasana yang nyaman. 

"Ruang publik dinyatakan bebas asap rokok jika tidak ada orang merokok, tidak ada ruang merokok di dalam gedung, tidak tercium bau rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjual rokok," katanya. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019