Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan konsisten mengembangkan kawasan tanpa asap rokok sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat terutama di lokasi umum.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Banjarbaru, Senin, mengatakan wujud konsistensi pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya asap rokok adalah dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
"Saya minta semua dinas terkait untuk lebih menyosialisasikan lagi upaya-upaya mencegah bahaya rokok, melalui sosialisasi dan program program secara terencana dan terukur," katanya.
Berkat komitmen pemerintah mengembangkan kawasan rokok dan ditetapkannya Perda KTAR tersebut, Pemprov Kalsel mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek.
Menurut Gubernur, Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek melalui Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono, menganugerahkan Pastika Parahita kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, atas komitmen nyata dalam mencegah bahaya rokok melalui implementasi program kesehatan .
Penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari komitmen Pemprov Kalsel dalam melaksanakan instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok, dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
"Kami sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi pemerintah tersebut, penghargaan ini akan menjadi pemacu semangat pemerintah untuk bekerja lebih baik lagi," katanya.
Gubernur berharap, penghargaan ini semakin memotivasi pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi dan pencegahan dini dari bahaya rokok.
Perda kawasan tanpa asap rokok tersebut mengatur seluruh pimpinan institusi, berkewajiban menyediakan ruang khusus untuk perokok, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Perda tersebut, mengambil langkah-langkah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk 4,5 juta jiwa tersebut.
Saat ini, pelaksanaan Perda kawasan tanpa asap rokok tersebut, telah direalisasikan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel, terutama di lokasi fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, rumah sakit dan lainnya.
Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar menunjukkan sekitar 18.000 anak usia 5-9 tahun adalah perokok.
Jumlah perokok muda di Kalsel setiap tahun terus mengalami peningkatan cukup signifikan.
Prevalensi perokok di Kalsel, mencapai 30,5 persen dari 3,6 juta penduduk daerah ini. Prevalensi tersebut hampir sama dengan angka nasional 34,7 persen.
Dari 30,5 persen tersebut, perokok terbesar pada kelompok umur 15-19 tahun yaitu 41,3 persen, 10-14 tahun 17,5 persen dan usia 5-9 tahun sebesar 1,7 persen.
Sedangkan prevalensi perokok di rumah, mencapai 84,7 persen atau jauh di atas nasional sebesar 76,6 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Banjarbaru, Senin, mengatakan wujud konsistensi pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya asap rokok adalah dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
"Saya minta semua dinas terkait untuk lebih menyosialisasikan lagi upaya-upaya mencegah bahaya rokok, melalui sosialisasi dan program program secara terencana dan terukur," katanya.
Berkat komitmen pemerintah mengembangkan kawasan rokok dan ditetapkannya Perda KTAR tersebut, Pemprov Kalsel mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek.
Menurut Gubernur, Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek melalui Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono, menganugerahkan Pastika Parahita kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, atas komitmen nyata dalam mencegah bahaya rokok melalui implementasi program kesehatan .
Penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari komitmen Pemprov Kalsel dalam melaksanakan instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok, dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
"Kami sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi pemerintah tersebut, penghargaan ini akan menjadi pemacu semangat pemerintah untuk bekerja lebih baik lagi," katanya.
Gubernur berharap, penghargaan ini semakin memotivasi pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi dan pencegahan dini dari bahaya rokok.
Perda kawasan tanpa asap rokok tersebut mengatur seluruh pimpinan institusi, berkewajiban menyediakan ruang khusus untuk perokok, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Perda tersebut, mengambil langkah-langkah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk 4,5 juta jiwa tersebut.
Saat ini, pelaksanaan Perda kawasan tanpa asap rokok tersebut, telah direalisasikan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel, terutama di lokasi fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, rumah sakit dan lainnya.
Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar menunjukkan sekitar 18.000 anak usia 5-9 tahun adalah perokok.
Jumlah perokok muda di Kalsel setiap tahun terus mengalami peningkatan cukup signifikan.
Prevalensi perokok di Kalsel, mencapai 30,5 persen dari 3,6 juta penduduk daerah ini. Prevalensi tersebut hampir sama dengan angka nasional 34,7 persen.
Dari 30,5 persen tersebut, perokok terbesar pada kelompok umur 15-19 tahun yaitu 41,3 persen, 10-14 tahun 17,5 persen dan usia 5-9 tahun sebesar 1,7 persen.
Sedangkan prevalensi perokok di rumah, mencapai 84,7 persen atau jauh di atas nasional sebesar 76,6 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018